Warga Trumon Timur Ditangkap Polisi

Caption: barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FA, (dok. regamedianews).

Aceh Selatan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (24/05/2023) malam kemarin.

“Pelaku inisial FA (32 th), ditangkap di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Kasat Reskoba Polres Aceh Selatan Iptu Fakhrurrazi, Jumat (26/05).

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satreskoba mendapatkan informasi, bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram,” ujar perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Fakhrurrazi mengatakan, barang bukti paket sabu itu, ditemukan didalam tas hitam yang disimpan pelaku. Setelah semua berhasil diamankan, pihaknya menghubungi perangkat desa.

“Kami memberitahukan, telah terjadi penangkapan salah seorang warga Pinto Rimba dirumahnya, dikarenakan memiliki narkoba. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan, guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.