Polda Sumut Bekuk Pria Bawa 10 Kg Sabu di Medan

- Jurnalis

Rabu, 28 Juni 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pelaku narkoba inisial OR beserta barang bukti 10 Kg sabu, (dok. regamedianews).

Caption: Pelaku narkoba inisial OR beserta barang bukti 10 Kg sabu, (dok. regamedianews).

Medan,- Tim Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria berinisial OR (30 th), warga Aceh Besar di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Dari tangan OR, Tim Unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg, yang rencananya akan diedarkan di kota Medan dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya Resnarkoba menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju jota Medan, menggunakan mobil Toyota Rush warna silver plat BK 1875 ZM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia, dengan memantau setiap kendaraan yang keluar. Hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diterima,” katanya, Rabu (28/06/2023).

Baca Juga :  Pisah Sambut, AKBP Ganis: Terima Kasih Dukungannya

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, personel melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai tetap melaju kencang melawan arah, hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau, kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga.

“Takut mobil yang buntuti itu kabur lebih jauh, personel akhirnya menghentikan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Yuki Simpang Raya,” ungkapnya.

Kemudian, imbuh Hadi, anggota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang akhirnya ditemukan satu kantung plastik hitam yang didalamnya berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang.

Baca Juga :  Dua Pegawai Pegadaian Bangkalan Ditangkap Kejaksaan

“Setelah mendapatkan barang bukti sabu itu, anggota langsung mengamankan seorang pria berinisial OR,” ujar polisi berpangkat melati tiga emas dipundaknya.

Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Medan, untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta.

“Selanjutnya anggota membawa pelaku OR beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya,” pungkas Hadi.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB