SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mochamad Basyori.

Terdakwa terbukti melakukan aksi jambret yang menewaskan pengendara motor, Perizada Eilga Artemesia.

Dalam sidang pada Senin (13/4/2026) kemarin, Hakim Ketua Edy Saputra menyatakan Basyori bersalah.

Dirinya terbukti melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa,” tegas Edy saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai aksi Basyori sangat keji. Terdakwa dianggap tidak hanya mengincar harta, tetapi juga mengabaikan nyawa orang lain.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan selama sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Mosleh Rahman, menerima putusan tersebut.

“Hukuman ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Perlu diketahui, peristiwa jambret maut tersebut terjadi pada 17 Desember 2024 di Jalan Kusuma Bangsa.

Basyori (terdakwa) menarik paksa tas hingga korban terpelanting dan terseret di aspal.

Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia pada 2 Januari 2025 lalu.

Terdakwa sempat membawa kabur ponsel dan dokumen korban dengan total kerugian Rp15 juta.

Hukuman tersebut, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan di Surabaya.

“Kami tetap merasakan duka mendalam meski hukum telah ditegakkan,” ucap keluarga korban. (red)