Operasi Patuh 2023, Mobil ETLE Polres Sampang Incar Pelanggar Lalin

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mobil ETLE Polres Sampang saat beroperasi di kawasan Sampang kota, (dok. regamedianews).

Caption: Mobil ETLE Polres Sampang saat beroperasi di kawasan Sampang kota, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, bakal penegakkan hukum secara manual, kepada pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas (lalin).

Selain itu, akan memaksimalkan penerapan E-Tilang melalui sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik, yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas.

“Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, akan terekam otomatis dengan menggunakan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara statis dan mobile,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, disampaikan Kapolres Sampang, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto, usai melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2023, Senin (10/07/2023) pagi.

Baca Juga :  KKN Kelompok 65 Mahasiswa UTM Sulap Daun Kangkung Menjadi Mie Sehat

Sujianto menjelaskan, dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang bisa mendeteksi, dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, bisa mengurangi terjadinya konflik.

“Yaitu, konflik antar petugas kepolisian dengan masyarakat, seperti saat proses penilangan secara manual, dan mengantisipasi tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Polri,” ungkapnya.

Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang ini menjelaskan, 8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personel Satlantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR.

“Diantaranya, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan dan pengendara sepeda motor atau mobil yang masih di bawah umur,” terangnya.

Baca Juga :  Selain Bleeding, Peningkatan Jalan di Sampang Senilai Rp 23 M Terjadi Delaminasi

Selain itu, imbuh Sujianto, petugas akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt.

“Tidak hanya itu, petugas juga akan menindak pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan melawan arus lalu lintas,” tegasnya.

Sujianto menambahkan, ia menghimbau masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB