Operasi Patuh 2023, Mobil ETLE Polres Sampang Incar Pelanggar Lalin

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mobil ETLE Polres Sampang saat beroperasi di kawasan Sampang kota, (dok. regamedianews).

Caption: Mobil ETLE Polres Sampang saat beroperasi di kawasan Sampang kota, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, bakal penegakkan hukum secara manual, kepada pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas (lalin).

Selain itu, akan memaksimalkan penerapan E-Tilang melalui sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik, yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas.

“Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, akan terekam otomatis dengan menggunakan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara statis dan mobile,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, disampaikan Kapolres Sampang, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto, usai melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru tahun 2023, Senin (10/07/2023) pagi.

Baca Juga :  Akibat Puting Beliung , BPBD Taksir Kerugian Capai Ratusan Juta

Sujianto menjelaskan, dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang bisa mendeteksi, dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, bisa mengurangi terjadinya konflik.

“Yaitu, konflik antar petugas kepolisian dengan masyarakat, seperti saat proses penilangan secara manual, dan mengantisipasi tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Polri,” ungkapnya.

Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang ini menjelaskan, 8 prioritas pelanggaran yang akan di tindak tegas oleh personel Satlantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR.

“Diantaranya, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan dan pengendara sepeda motor atau mobil yang masih di bawah umur,” terangnya.

Baca Juga :  Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Pamekasan Berjalan Lancar

Selain itu, imbuh Sujianto, petugas akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara kendaraan roda 4 yang tidak memakai safety belt.

“Tidak hanya itu, petugas juga akan menindak pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan dan melawan arus lalu lintas,” tegasnya.

Sujianto menambahkan, ia menghimbau masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura
Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti
Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM
Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload
Konten Ala Bupati Thariq Tuai Kritikan, Jubir: Itu Hak Konstitusional

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:19 WIB

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44 WIB

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Juli 2025 - 13:38 WIB

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB