Daerah  

Dorong Sektor Jasa Konstruksi di Bangkalan Miliki Perlindungan Sosial BPJamsostek

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Madura pose bersama dengan sektor jasa konstruksi di Bangkalan, (dok. BPJS).

Bangkalan,- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang akrab disapa BPJamsostek terus berupaya, agar tenaga kerja sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJamsostek.

Salah satu, upayanya yakni dengan menyelenggarakan sosialisasi program dan manfaat yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, untuk sektor jasa konstruksi di Bangkalan, Selasa (18/07/2023).

“Kegiatan ini dihadiri 74 peserta, diantaranya 26 peserta merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Wilayah Dinas Kabupaten Bangkalan, dan 48 peserta merupakan Penyedia Jasa Konstruksi binaan BPJamsostek Madura,” ujar Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2023).

Acara tersebut dibuka dengan sambutan Kepala BPJamsostek Madura, Indriyatno dan dilanjutkan sambutan dari Asisten II Sekda Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika serta dilanjutkan dengan sambutan dari Kabag Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bangkalan, Mohammad Ridwan.

Kemudian dilanjutkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan terkait Jasa Konstruksi dan sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 oleh Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Bambang Hartosupriadi dan diakhiri diskusi panel dengan seluruh peserta dengan di moderatori oleh Kabag Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bangkalan, Mohammad Ridwan.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan di The Sky Resto & Bakery yang beralamat di Jalan HOS. Cokroaminoto No.66 Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Menurut Indriyatono, kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka membangun kerjasama dengan pihak eksternal, untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan sektor Jasa Konstruksi dan peningkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se-Kabupaten Bangkalan.

Kegiatan ini membahas pentingnya mendaftarkan seluruh tenaga kerja atau buruh harian lepas pada sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Bangkalan. Ia menegaskan, terkait keikutsertaan jaminan sosial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 53 bagian kesatu.

“Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM) sesuai penahapan kepesertaan,” jelasnya.

Pekerja jasa konstruksi, kata Indriyatno, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM. Tujuannya, untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.

“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar, dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” pungkas Indriyatno.