Bangkalan,- Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura, berhasil mengamankan dua pemuda kedapatan membawa sabu-sabu, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Kedua pemuda tersebut berinisial I (26) warga Desa Dabung, Geger, Bangkalan dan D (26) warga Rongtengah, Sampang.
“Mereka kita tangkap di wilayah Kecamatan Blega,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (13/11).
Bermula petugas menerima laporan warga, maraknya peredaran narkoba di wilayah Bangkalan, dan langsung bertindak cepat.
“Berbekal informasi itu, Reskoba berhasil menangkap dua pemuda kedapatan membawa sabu-sabu,” ujar Febri.
Ia mengungkapkaan, keduanya diciduk pada Minggu (12/11), dan langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selain itu, anggota mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 102,63 gram, yang akan diedarkan ke wilayah Sumenep,” ungkapnya.
Febri menjelaskan, tersangka inisial D mengambil sabu ke tersangka berinisial I yang hendak dikirim ke Sumenep.
“Sedangkan tersangka inisial I, mendapatkan barang itu dari inisial M, saat ini masih pengejaran petugas,” pungkasnya.