Keponakan Bantai Paman, Polres Sampang: Pelaku Sakit Hati

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi saat olah TKP, Kasi Humas Polres Sampang ungkap peristiwa pembunuhannya, (dok. regamedianews).

Caption: polisi saat olah TKP, Kasi Humas Polres Sampang ungkap peristiwa pembunuhannya, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua peristiwa pembunuhan tidak genap sepekan yang terjadi di wilayah Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, menyita perhatian publik.

Pasalnya, kasus penganiayaan berat hingga korban tewas yang pertama, dialami seorang wanita. Kedua, dialami satu keluarga, di dua desa berbeda.

Dalam tragedi berdarah yang terjadi di Dusun Tekap, Desa Pandan, pada Jumat (12/01/2024) pagi dini hari itu, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.

“Saat diinterogasi, pelaku inisial HA mengaku sakit hati, karena sering dimarahi korban,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Pria Asal Sumenep Ini Tega Siram Istrinya Dengan Air Panas

Ia mengungkapkan, pelaku nekat menghabisi nyawa pamannya sendiri inisial S dengan sebilah pisau, saat korban tidur bersama anak istrinya di sebuah langgar.

“Mengetahui pelaku membabi buta, lantas istri korban inisial M melerai, namun malah dilukai, termasuk anaknya berinisial L,” ungkap Sujianto.

Karena mendengar teriakan, tetangga sekitar menghampiri korban, dan melihat korban sudah dalam keadaan terluka bersimbah darah.

Baca Juga :  Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Ra Latif: Semoga Bangkalan Bebas Korupsi

“Korban (S) mengalami luka cukup parah, akhirnya meninggal dunia, sementara M dan L dilarikan ke Puskesmas, agar mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Lanjut Sujianto mengatakan, pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga korban tewas, lantaran bermotif pelaku sakit hati karena sering dimarahi.

“Dan itu sudah direncanakan pelaku selaku keponakan korban. Akibat perbuatannya, HA dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB