Daerah  

Kades Mootinelo Bantah Tudingan Soal Jual Aset Desa

Caption: Kepala Desa Mootinelo Rustam S. Madi, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kepala Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Rustam S. Madi, membantah semua tudingan miring tentangnya yang disampaikan beberapa masyarakat dan Ketua BPD Mootinelo.

Sebelumnya, lewat salah satu stasion tv lokal di Gorontalo, Kepala Desa Mootinelo Rustam S. Madi disoroti masyarakat dan Ketua BPD Mootinelo, lantaran diduga menjual dan menggadaikan asset milik Pemerintah Desa Mootinelo.

Tak hanya itu, dugaan pemberhentian sejumlah kader kesehatan dan guru ngaji Desa Mootinelo, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Mootinelo pun, turut menjadi sorotan beberapa masyarakat tersebut dan Ketua BPD Mootinelo.

Rustam saat diwawancarai lewat sambungan telepon oleh wartawan media ini menuturkan, semua tudingan terhadapnya itu tidak benar dan diduga hanya merupakan upaya untuk mencari-cari dirinya, dari segelintir orang yang dahulu berseberangan secara politik dengannya.

“Semua itu tidak benar. Cuman ini kan isu yang dihembuskan dari segelintir orang yang memang dahulu bereberangan dengan saya. Itu soal asset desa berupa Ganset itu, tidak ada peran Kepala Desa di situ, desa tinggal menerima informasi dari masyarakat penerima manfaat Ganset, bahwa Ganset itu sudah mereka tukar dengan dua unit tenda,” tutur Rustam, Jumat (26/01/2024).

Lebih lanjut Rustam menjelaskan, masyarakat menyampaikan bahwa Asset Desa berupa Ganset yang ada pada mereka, sudah rusak dan tidak terawat lagi sehingga mereka berinisiatif untuk menukarnya saja dengan dua unit tenda.

“Dan Tenda itu bukan sama saya, tapi sama masyarakat. Masyarakat yang pakai itu. Jadi tudingan bahwa saya menjual asset desa itu sangat tidak benar, sehingga ini adalah fitnah yang sangat kejam dan seharusnya tak pantas disampaikan ke publik,” jelas Rustam.

Kemudian terkait dengan asset pemerintah desa berupa tanah bengkok yang dituding telah digadainya, lagi-lagi Rustam menegaskan hal itu adalah informasi bohong dan fitnah.

“Sebab yang saya gadaikan itu, adalah tanah (sawah) milik pribadi saya. Saya memang meminjam uang kepada penggarap sawah (tanah bengkok) itu, tapi dengan jaminan sawah milik pribadi saya, bukan tanah bengkok yang merupakan asset desa. Dalam kwitansi juga, tertulis hanya sebidang tanah, bukan tanah bengkok atau asset desa,” tegas Rustam.

Sedangkan tudingan terhadap dirinya memberhentikan sejumlah kader desa, yakni kader kesehatan dan guru ngaji, Rustam dengan tegas lagi membantah hal tudingan tersebut.

“Saya tidak memberhentikan atau pun memecat mereka. Itu tidak benar. Tidak ada pemberhentian atau pemecatan, apalagi dilakukan secara sepihak. Pemecatan atau pemberhentian ini kan ketika SK pengangkatan mereka sementara berjalan, kemudian saya berhentikan,” tegas Rustam lagi.

Terang Rustam, soal kader kesehatan dan guru ngaji, dirinya hanya tidak memperpanjang lagi SK pengangkatan mereka dengan alasan peniliaian kinerja.

“SK mereka itu kan satu tahun sekali diterbitkan, dari januari sampai desember, ini yang saya tidak perpanjang lagi dengan alasan tertentu yakni penilaian kinerja. Jadi saya memberhentikan itu tidak benar, apalagi saya mendiskriminitkan mereka,” terang Rustam.

Rustam berharap, BPD sebagai lembaga permusyahwaratan di desa, untuk jangan terburu-buru menyampaikan ke publik lewat media jika ada persoalan di desa yang ingin diselesaikan.

“Sepertinya ini ada unsur menjatuhkan pemerintah desa. Ini kan BPD saja mereka itu sudah tidak kompak. Anehnya, BPD yang seharusnya punya forum, seharusnya segala permasalahan di desa ini kan ditarik ke forum, dimusyahwarahkan dan tugas BPD itu. Dicari tahu dulu kebenarannya, agar tidak menjadi fitnah yang dapat berkonsekuensi hukum,” imbuh Rustam.

Rustam menambahkan, BPD sebagai Badan Permusyahwaratan Desa mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa jika ada permasalahan di desa, untuk diselesaikan lewat forum.

“Namanya saja BPD. Tapi kan selama ini tidak seperti itu, bahkan anehnya lagi malah Ketua BPD sendiri yang memberikan ruang untuk masalah ini keluar dari Desa, sehingga permusyawaratan itu tidak nampak lagi melekat di BPD,” pungkasnya.