Pamekasan,- Meski polisi belum gelar press release, penahanan terhadap salah satu youtuber asal Sumenep inisial JM, membuat publik geleng kepala.
Pasalnya, kasus yang menyeret pelantun lagu ‘Nyare Ampongan’ ke sel tahanan Polres Pamekasan itu, lantaran buntut hasil Video Call Sex (VCS).
Sebelumnya, inisial JM atau dikenal Kacong Arye dilaporkan seorang wanita berinisial RW (21), atas kasus dugaan pornografi (UUD ITE, red).
Dalam laporan polisi, JM diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara merekam dan menyebar luaskan hasil VCS dengan korban.
“Kacong Arye telah memenuhi panggilan penyidik,” ujar Yolies Yongky Nata kuasa hukum korban, Sabtu (03/02/2024).
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, statunya masih sebagai saksi terlapor.
“Pasca itu juga Kacong Arye diamankan di Mapolres Pamekasan,” tandas Yongky kepada awak media.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, mengaku masih akan mencari informasi terkait penahanan youtuber inisial JM.
“Maaf masih cari info,” tulis Sri Sugiarto dalam group whatsapp mitra humas.
Kendati demikian, dirinya tidak bisa memberikan pernyataan secara detail.
Bahkan, dirinya masih ingin mempertanyakan kepada pimpinannya, saat disinggung terkait kapan digelar press release tersebut.
“Akan kami tanyakan ke pimpinan, serta koordinasi Kasat Reskrim dulu,” ujar Sri Sugiarto, saat dikonfirmasi awak media.
Ia berdalih, Kapolres Pamekasan padat kegiatan, sehingga press release belum bisa digelar.
“Masih diupayakan bersama,” terang Sri Sugiarto, pra press release kasus OTT oknum wartawan.