Pasutri di Pamekasan Bersekongkol Jadi Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pasutri berinisial AS (35) dan inisial H (30) bersekongkol melakukan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun nahas, aksinya kini terhenti setelah diringkus Team Sakera Satreskrim Polres Pamekasan jajaran Polda Jatim, Minggu (25/02024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan pasutri, tim buru sergap tersebut, juga berhasil menangkap satu orang pria berinisial MQ (27).

“Ketiga tersangka adalah warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” ujar Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi persnya, Senin (26/02).

Baca Juga :  Sampaikan LPJ Pelaksanaan APBD 2018, Bupati Bangkalan Minta Saran Legislatif

Dalam kasus curanmor tersebut, ungkap Dani, tersangka AS sebagai eksekutor, dan tersangka H berperan mengawasi saat AS  melancarkan aksi curanmor.

“Sedangkan tersangka MQ, sebagai perantara menjual ranmor hasil curian itu,” jelas Dani kepada awak media.

Lebih lanjut Dani mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka, berdasarkan laporan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Setelah mengamankan pasutri tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuk Mapolsek Semampir Terapkan Barcode Pedulilindungi

Dani menambahkan, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara hunting, untuk mencari sasaran berupa sepeda motor.

“Ketika menemukan target, kemudian tersangka melancarkan pencurian sepeda motor itu, menggunakan kunci T,” tandasnya.

Dalam kasus curanmor ini, imbuh Dani, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai macam merek.

Atas perbuatannya, tegas Dani, tersangka AS dan H dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan tersangka MQ, dijerat Pasal 480 KUHP (kasus penadah, red), dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB