Pasutri di Pamekasan Bersekongkol Jadi Pelaku Curanmor

Caption: Kapolres Pamekasan ungkap kasus pasutri pelaku curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.

Pasalnya, pasutri berinisial AS (35) dan inisial H (30) bersekongkol melakukan aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun nahas, aksinya kini terhenti setelah diringkus Team Sakera Satreskrim Polres Pamekasan jajaran Polda Jatim, Minggu (25/02024) malam.

Selain mengamankan pasutri, tim buru sergap tersebut, juga berhasil menangkap satu orang pria berinisial MQ (27).

“Ketiga tersangka adalah warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” ujar Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi persnya, Senin (26/02).

Dalam kasus curanmor tersebut, ungkap Dani, tersangka AS sebagai eksekutor, dan tersangka H berperan mengawasi saat AS  melancarkan aksi curanmor.

“Sedangkan tersangka MQ, sebagai perantara menjual ranmor hasil curian itu,” jelas Dani kepada awak media.

Lebih lanjut Dani mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka, berdasarkan laporan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Setelah mengamankan pasutri tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dani menambahkan, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara hunting, untuk mencari sasaran berupa sepeda motor.

“Ketika menemukan target, kemudian tersangka melancarkan pencurian sepeda motor itu, menggunakan kunci T,” tandasnya.

Dalam kasus curanmor ini, imbuh Dani, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai macam merek.

Atas perbuatannya, tegas Dani, tersangka AS dan H dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan tersangka MQ, dijerat Pasal 480 KUHP (kasus penadah, red), dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.