Curi Barang Dagangan, Pemuda Sampang Lebaran di Tahanan

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Sampang,- Seorang pemuda berinisial S (21), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, kini harus lebaran idul fitri di sel tahanan Polres setempat.

Pasalnya, pemuda yang berdomisili di Desa Pangongsean tersebut, ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian barang dagangan berupa alat elektronik.

Keterangan yang dihimpun regamedianews, inisial S telah melakukan pencurian di tempat ia bekerja sebelumnya, di toko elekteronik Jl.Teuku Umar Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” ujar Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa (09/04/2024) sore.

Lanjut Dedy menegaskan, pelaku inisial S berhasil diamankan di kediamannya, oleh anggota Satreskrim pada hari Rabu (03/04) kemarin, sekira pukul 13:00 wib.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Air PDAM Campur Lumpur dan Berbau Kaporit

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, ketika diinterogasi dia mengakui perbuatan pencurian berupa barang elektronik dan sejumlah uang,” terangnya.

Dedy mengungkapkan, aksi pelaku dilakukannya saat ia masih bekerja di toko elektronik tersebut. Namun, perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh korban.

“Barang elektronik yang dicuri diantaranya berupa televisi, kipas, kompor dan uang tunai sekitar Rp 2 juta, pencuriannya dilakukan secara bertahap,” jelas Dedy.

Ia menjelaskan, perbuatan pelaku inisial S mulai diketahui, saat kakak korban membeli bakso di warung sebelah toko elektronik tersebut.

“Disaat itu, si penjual bakso ini menanyakan keberadaan pelaku karena jalang terlihat. Lantas kakak korban menjawab, jika pelaku berhenti kerja tanpa pamit,” terangnya.

Baca Juga :  Ra Latif Ajak Masyarakat Bangun Bangkalan Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Disaat bersamaan, imbuh Dedy, penjual bakso mengungkapkan jika pelaku pernah menitipkan televisi. Namun, setelah ditelusuri ternyata hasil pencurian.

“Dengan begitu, keesokan harinya, keluarga korban menghampiri pelaku ke rumahnya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Kerugian korban sekitar Rp 50 juta,” pungkas Dedy.

Awalnya, ungkap Dedy, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi, akan tetapi pelaku tidak ada iktikad baik terhadap korban.

“Maka dari itu, korban memilih melaporkan pelaku ke Polres Sampang, dengan harapan, pelaku menerima ganjarannya dan menjadi efek jera,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB