Tiga Youtuber Akeloy Production Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Jatim tunjukkan cuplikan film Akeloy Production berjudul

Caption: Kabid Humas Polda Jatim tunjukkan cuplikan film Akeloy Production berjudul "Guru Tugas 2", (dok. Humas Polri).

Surabaya,- Tiga orang youtuber dari channel Akeloy Production resmi ditetapkan tersangka, oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Tiga konten kreator tersebut, ditetapkan tersangka dalam kasus film ‘Guru Tugas 2’ yang viral dan menjadi keresehan masyarakat Madura.

Tidak hanya viral, film yang mengandung konten beradegan tak senonoh itu, menimbulkan kontroversial dan kecaman bagi ulama serta kiai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tiga youtuber berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Bapak Tiri Asal Pangarengan Ditangkap Polres Sampang

“Mereka ditangkap pada Rabu 08 Mei 2024 kemarin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirmanto, Jumat (10/05).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Dirmanto kepada awak media.

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan, dalam kasus video viral dengan film berjudul ‘Guru Tugas’, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  Satgas TMMD dan Warga Pasarenan Bersinergi Bangun Betonisasi

“Inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, inisial S sebagai pemeran ustad, kemudian inisial A sebagai juru kamera,” jelasnya.

Masih kata Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB