Tiga Youtuber Akeloy Production Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Jatim tunjukkan cuplikan film Akeloy Production berjudul

Caption: Kabid Humas Polda Jatim tunjukkan cuplikan film Akeloy Production berjudul "Guru Tugas 2", (dok. Humas Polri).

Surabaya,- Tiga orang youtuber dari channel Akeloy Production resmi ditetapkan tersangka, oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Tiga konten kreator tersebut, ditetapkan tersangka dalam kasus film ‘Guru Tugas 2’ yang viral dan menjadi keresehan masyarakat Madura.

Tidak hanya viral, film yang mengandung konten beradegan tak senonoh itu, menimbulkan kontroversial dan kecaman bagi ulama serta kiai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tiga youtuber berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

“Mereka ditangkap pada Rabu 08 Mei 2024 kemarin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirmanto, Jumat (10/05).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Dirmanto kepada awak media.

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan, dalam kasus video viral dengan film berjudul ‘Guru Tugas’, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah

“Inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, inisial S sebagai pemeran ustad, kemudian inisial A sebagai juru kamera,” jelasnya.

Masih kata Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: Kepala Desa Nyalabu Daya membuka langsung acara Jalan-Jalan Sehat, (dok. regamedianews).

Daerah

Antusias Warga Nyalabu Daya Ikuti JJS

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:17 WIB

Caption: kericuhan terjadi di simpang tiga Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang, saat mahasiswa aksi memblokade jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Aksi Demo Mahasiswa Sampang Sempat Ricuh

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:51 WIB

Caption: salah satu peserta lomba gerak jalan dari Kecamatan Tambelangan, kategori tingkat pelajar SMP, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan

Minggu, 31 Agu 2025 - 15:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media disela konfercab PDI-P Bangkalan, (dok. regamedianews).

Politik

Nama Bupati Lukman Mencuat di Konfercab PDI-P Bangkalan

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:03 WIB

Caption: Ketua PWS Abdus Salam didampingi dua rivalnya, Hariyanto dan Abdul Qodir, (dok. regamedianews).

Daerah

Abdus Salam Kembali Nahkodai PWS

Minggu, 31 Agu 2025 - 08:16 WIB