Tiga Youtuber Akeloy Production Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Jatim tunjukkan cuplikan film Akeloy Production berjudul

Caption: Kabid Humas Polda Jatim tunjukkan cuplikan film Akeloy Production berjudul "Guru Tugas 2", (dok. Humas Polri).

Surabaya,- Tiga orang youtuber dari channel Akeloy Production resmi ditetapkan tersangka, oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Tiga konten kreator tersebut, ditetapkan tersangka dalam kasus film ‘Guru Tugas 2’ yang viral dan menjadi keresehan masyarakat Madura.

Tidak hanya viral, film yang mengandung konten beradegan tak senonoh itu, menimbulkan kontroversial dan kecaman bagi ulama serta kiai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tiga youtuber berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Akan Tindak Tegas Warga Yang Buat Ricuh dan Bawa Sajam Saat Pilkades

“Mereka ditangkap pada Rabu 08 Mei 2024 kemarin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirmanto, Jumat (10/05).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Dirmanto kepada awak media.

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan, dalam kasus video viral dengan film berjudul ‘Guru Tugas’, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

“Inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, inisial S sebagai pemeran ustad, kemudian inisial A sebagai juru kamera,” jelasnya.

Masih kata Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB