Buron 2 Tahun, Kakek Pelaku Rudapaksa di Pamekasan Akhirnya Tertangkap

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: seorang kakek tersangka pencabulan dikawal polisi saat hendak press conference, (dok. regamedianews).

Caption: seorang kakek tersangka pencabulan dikawal polisi saat hendak press conference, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Sudah menjadi buronan polisi sejak 2 tahun silam, pria berinisial MD warga Pamoroh, Kadur, Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Sebelumnya, MD dilaporkan atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, namun pelariannya kini berakhir ditangan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres setempat.

Pria berusia 74 tahun tersebut, berhasil ditangkap di rumah anaknya, di Desa Plakpak Kecamatan Pengantenan Kabupaten Pamekasan, Senin (13/05/2024) kemarin

Pada tahun 2021 lalu, polisi menetapkan inisial MD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah melakukan perbuatan bejatnya, hingga korban melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

“Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai Desa Pamoroh,” ujar Doni dalam press conference, Selasa (14/05).

Baca Juga :  Ketum PJS Kutuk Aksi Penganiayaan Jurnalis di Kawarang

Kemudian, terang Doni, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Tersangka ini sambil mengancam korban akan membunuhnya, jika tidak menuruti kemauan tersangka,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut Doni, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021 lalu.

“Korban disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama, yakni di kamar neneknya,” jelas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Akibat persetubuhan dan pencabulan itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Kilo Narkotika Jaringan China

Doni mengungkapkan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

“Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur,” tegasnya

Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.

“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” ungkap Doni.

Dalam kasus ini, imbuh Doni, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 82 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB