Daerah  

Tiga Warga Sumenep Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Caption: Bupati Sumenep Ahmad Fausi saat menyerahkan bantuan santunan pada warganya.

Sumenep,- BPJS Ketenagakerjaan Sumenep menyerahkan jaminan sosial berupa santunan jaminan kematian (JKM) terhadap tiga warga Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Senin (03/06/24).

Bantuan Jaminan sosial JKM senilia Rp42 juta itu langsung diserahkan dirumah keluarga ahli waris oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Sabtu (1/6) kemarin.

Tiga warga Kecamatan Batang-Batang tersebut yakni Mohammad Hasan warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, Hasan Warga Desa Batang-batang Daya dan Lukman Nur Hakim Warga Desa Batang-Batang Laok.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat berada di rumah almarhum Mohammad Hasan menyampaikan, jika pihaknya hanya ingin memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan benar-benar berjalan.

“Jadi hari ini kita mengunjungi seorang ibu yang suaminya meninggal (Mohammad Hasan), yang mana pemerintah daerah telah mengcover melalui BPJS Ketenagakerjaan ini selama 2 tahun yang lalu,” katanya.

Jadi menurut Bupati, pekerja rentan yang ada di Kabupaten Sumenep, telah diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total peserta sebanyak 6.400 orang.

“Siapa saja itu pekerja rentan, mereka adalah petani, pedagang, Nelayan, Sopir, Tukang Becak dan Pembantu Rumah Tangga,” ujarnya.

Seperti hari ini, kita berikan hak dari 3 orang pekerja rentan, yang bekerja sebagai tukang becak. Keluarga ahli waris istri dari almarhum Mohammad Hasan, Hasan dan Lukman Nur Hakim.

“Dengan klaim asuransi yang telah diserahkan, harapan kami pemerintah daerah untuk dapat memberikan keringanan kepada keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Selain itu, pada saat meninggal, BPJS Ketenagakerjaan ini hadir membantu, karena dikhawatirkan keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki keahlian dan usaha.

“Namun dengan adanya klaim asuransi ini paling tidak dapat dijadikan modal usaha, sehingga tidak akan muncul orang-orang miskin baru, untuk itu pemerintah daerah hadir untuk melayani masyarakat dengan memberi jaminan ketenagakerjaannya,” terangnya.

Dalam mendaftarkan masyarakat pekerja rentan yang dibayarkan preminya oleh pemerintah daerah, pemerintah mencari siapa saja yang didalam KTP nya tertulis sebagai kretiria yang telah disebutkan diatas.

Setelah mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka diundang dengan memberikan pemahaman apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

“Namun kadang sebagian masyarakat tidak paham atau tidak bisa membedakan, antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,’ terangnya.

Padahal dalam beberapa kesempatan selalu kita sampaikan untuk masyarakat Kabupaten Sumenep, cukup mempergunakan KTP jika akan berobat ke Puskesmas ataupun Rumah Sakit.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta sakit, meninggal atau mengalami kecelakaan, mereka dapat santunan 42 juta.

“Namun nanti akan perkuat lagi sosialisasinya, biar mereka menyampaikan kepada keluarganya bahwa pemerintah kabupaten, sudah mengikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, jadi jika terjadi apa apa pihak ahli waris dapat mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Madura Indriyatno mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sosial terhadap seluru tenaga kerja, baik tenaga kerja formal maupun non formal.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Indriyatno berharap seluruh tenaga kerja di kabupaten Sumenep dan pekerja di Madura bisa tercover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada Bupati Sumenep sudah peduli terhadap pekerja rentan. Kemudian sudah mendaftarkan warganya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bantuan santunan ini bisa mendorong pekerja lain yang belum tercover untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.