Bangkalan,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghitungan suara ulang Pemilu, di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bangkalan, Jawa Timur.
Beberapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang terserbut, yakni di Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam pembacaan pertimbangan hukum terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Menyoroti perlunya penghitungan suara ulang, untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian suara pemilih,” tuturnya.
Putusan ini, tegas Ridwan, diambil setelah Bawaslu Bangkalan menerbitkan kajian yang menunjukkan adanya pelanggaran etik, oleh Ketua PPK Burneh M Sofi.
“Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh KPU Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.
Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menguraikan dugaan penggelembungan dan pengurangan suara yang merugikan PPP dan Partai Demokrat.
Mahkamah menemukan perbedaan yang mencolok antara formulir C Hasil yang diajukan Pemohon, dengan versi yang dimiliki oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Sebagai contoh, di TPS 15 Desa Langkap, perolehan suara Demokrat menurut Pemohon adalah 204 suara, sementara menurut Bawaslu dan PPP adalah 253 suara.
Mengingat ketidakjelasan ini, MK tidak dapat menetapkan perolehan hasil suara dengan ketidakpastian yang ada.
Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS yang ditentukan, dalam waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.
Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan PKS, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang Dapil Bangkalan 5, dan memerintahkan rekapitulasi suara ulang.
“Ini merupakan langkah penting, dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada para pemilih,” pungkasnya.