Polisi Tangkap Pemuda Desa Rabiyan Sampang 

Caption: ilustrasi penangkapan.

Sampang,- Polisi kembali menangkap seorang pemuda di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun regamedianews, pemuda yang ditangkap tersebut berinisial ML berusia 30 tahun.

Desas desus yang beredar, penangkapan dilakukan karena ML diduga telah menistakan agama, di media sosial (medsos).

Berselang kemudian, videonya sempat viral di sejumlah medsos, seperti Facebook dan Tiktok.

Sontak, video unggahannya mengundang banyak kecaman dari warganet dan meresahkan masyarakat.

Dikutip dari salah satu media online, ML adalah pemuda asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, diamankan tadi malam,” ujar Dedy, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Jumat (23/08/24) siang.

Dedy menambahkan, pemuda tersebut diamankan sekira pukul 20:00 wib, Kamis (22/08) petang.

“Diamankan di Desa Rabiyan,” imbuh mantan penyidik Satreskrim Polres Sampang.