Masa Jabatan Andap Diperpanjang, Mendagri Titip Tiga Pesan

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pj Gubernur Sultra (Andap Budhi Revianto) terima SK perpanjangan masa jabatan melalui Mendagri (Tito Karnavian).

Caption: Pj Gubernur Sultra (Andap Budhi Revianto) terima SK perpanjangan masa jabatan melalui Mendagri (Tito Karnavian).

Jakarta,- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang masa jabatannya.

Hal tersebut, ditandai adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Kamis (05/09/2024).

Saat dikonfirmasi, Andap membenarkan hal tersebut, bahwasanya Mendagri menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024.

“SK itu tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Didalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatannya, paling lama satu tahun terhitung mulai tanggal 5 September 2024.

Baca Juga :  Pemuda Pantura Tolak Politik Uang Pada Pilkada Sumenep 2020

Andap menyampaikan, ia bersama Penjabat Gubernur lainnya, juga menerima Surat Keputusan Presiden.

“Yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali,” terangnya.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Bapak Mendagri dalam kesempatannya, yakni:

Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif.

“Hal itu, sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  24 Perwira Tinggi Polisi mendapat penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi.

“Termasuk penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya,” terangnya.

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj Gubernur.

“Seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain,” jelas Andap.

Berita Terkait

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB