Jatanras Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Caption: dua pelaku curanmor saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tim Jatanras Polres Sampang, kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Informasi yang diterima regamedianews, ada dua pelaku curanmor yang diamankan tim opsnal Satreskrim.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, pelaku curanmor tersebut ditangkap pada Senin (02/09/24) kemarin.

“Ditangkap sekira pukul 10:00 wib, saat tim Jatanras melaksanakan kring serse,” ungkapnya, Senin (09/09) petang.

Eks penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, kedua pelaku curanmor tersebut berinisial R (29) dan inisial H (18).

“Inisial R warga Semampir Surabaya, sedangkan inisial H warga Banjar Tabulu Camplong Sampang,” terangnya.

Kronologisnya, jelas Dedy, saat tim Jatanras melaksanakan kring serse, kemudian melihat dua pemuda gerak-geriknya mencurigakan.

“Ketika itu dibuntuti dan sempat terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diberhentikan di jalan raya Taddan,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti berupa kunci T, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor Honda Beat warna hitam, bernopol M-6341-NG, di pinggir jalan raya Taddan,” jelasnya.

Tidak cukup disitu, tegas Dedy, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain itu, anggota Jatanras juga mengamankan motor Honda Beat warna hijau, bernopol L-2108-CAJ,” imbuhnya.

Dedy menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.