Bangkalan,- Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan mahasiswanya.
Kasus penganiayaan oleh mahasiswa berinisial F (21) terhadap kekasihnya D (21) telah resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (22/09/24).
Wakil Rektor III UTM Bidang Kemahasiswaan, Surokim Abdusalam menegaskan, universitas akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Universitas Trunojoyo Madura menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” kata Surokim, Senin (23/09).
Dalam rapat pimpinan UTM, diputuskan bahwa mahasiswa F diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Benar, pelaku diberhentikan sementara. Jika pengadilan memutuskan F bersalah, statusnya sebagai mahasiswa akan dicabut secara permanen,” tegasnya.
Tim KKBH UTM, Moh Ibnu Fajar menyatakan, keluarga korban menginginkan kasus ini diproses secara hukum.
“Pihak keluarga menginginkan agar perkara ini diproses hukum,” kata Fajar.
Korban mengalami luka lebam akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan saat ini sedang menjalani visum.
Ketua Satgas PPKS UTM, Sumriyah Al-Makrufah menambahkan, kampus telah melakukan investigasi dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
“Yang jelas kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku,” kata Sumriyah.
Ia juga memastikan, sanksi dari kampus akan tetap berjalan meskipun proses hukum masih berlangsung.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly, membenarkan adanya pelaporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolri.
“Perkara ini jadi atensi Kapolri langsung,” tutur Herly.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Universitas Trunojoyo Madura berharap dapat memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan, tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di lingkungan kampus.