15 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan kepada napi yang bebas bersyarat.

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan kepada napi yang bebas bersyarat.

Pamekasan,- Sebanyak 15 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, terima Pembebasan Bersyarat (PB).

Selain itu, dari 15 orang napi tersebut, 2 diantaranya dinyatakan bebas murni, Rabu (16/10/2024).

Kalapas Narkotika Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, pembebasan itu merupakan hasil upaya pembinaan.

“Kami memastikan para napi, kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Yhoga menjelaskan, pembebasan bersyarat setelah napi memenuhi persyaratan hukum dan administrasi.

Baca Juga :  LSN 2018 Region Jatim IV Madura Resmi Dibuka

“Termasuk berkelakuan baik, selama menjalani masa pidana,” terangnya kepada awak media.

Yhoga berharap, napi yang bebas dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan tidak kembali terjerat dengan pidana.

“Ini adalah kesempatan untuk memulai kehidupan baru,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Pihaknya berkomitmen, untuk memberikan pembinaan yang optimal bagi warga binaan.

Baca Juga :  Sampang Siaga Bencana Alam Hidrometeorologi

“Hal itu, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Salah satu napi, inisial FZ menyampaikan terima kasihnya kepada Lapas Narkotika Pamekasan.

“Terima kasih atas pembinaan yang diberikan selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.

“Saya bertekad memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat,” ucap FZ.

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB