15 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan kepada napi yang bebas bersyarat.

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan kepada napi yang bebas bersyarat.

Pamekasan,- Sebanyak 15 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, terima Pembebasan Bersyarat (PB).

Selain itu, dari 15 orang napi tersebut, 2 diantaranya dinyatakan bebas murni, Rabu (16/10/2024).

Kalapas Narkotika Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, pembebasan itu merupakan hasil upaya pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan para napi, kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Yhoga menjelaskan, pembebasan bersyarat setelah napi memenuhi persyaratan hukum dan administrasi.

Baca Juga :  Pengedar Ber-KTP Ngagel Surabaya Dibekuk Reskoba

“Termasuk berkelakuan baik, selama menjalani masa pidana,” terangnya kepada awak media.

Yhoga berharap, napi yang bebas dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dan tidak kembali terjerat dengan pidana.

“Ini adalah kesempatan untuk memulai kehidupan baru,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemberian Hak Pembebasan Bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Pihaknya berkomitmen, untuk memberikan pembinaan yang optimal bagi warga binaan.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Jaring 7 Warga Surabaya

“Hal itu, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Salah satu napi, inisial FZ menyampaikan terima kasihnya kepada Lapas Narkotika Pamekasan.

“Terima kasih atas pembinaan yang diberikan selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.

“Saya bertekad memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat,” ucap FZ.

Berita Terkait

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB