Daerah  

Forsa Sentil KPU Sampang Profesional Soal Pilkada

Caption: berlangsungnya audiensi aktivis Forsa Hebat dengan sejumlah komisioner KPU Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Forum Sampang (Forsa) Hebat, mewarning Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat soal Pilkada 2024.

Hal itu terlihat, saat aktivis Forsa dan sejumlah LSM dengan awak media, audiensi ke kantor KPU Sampang, Kamis (31/10) pagi.

Dalam audiensinya, mereka mendesak KPU agar profesional dan netral dalam kontestasi Pilkada Sampang.

Mengingat sebelumnya, terkait pelanggaran oknum badan adhoc diduga berstatus pengurus parta politik, namun dibiarkan.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal laporan masuk sudah beberapa bulan lalu,” ujar Nor Hasan ketua Forsa Hebat.

Bahkan, pihaknya geram atas penanganan KPU dinilai lamban, dalam memproses laporan yang sudah disodorkan.

“Permasalahan kecil tidak terselesaikan, apalagi permasalahan besar,” ketus mantan aktivis gabungan Pandawa Lima ini.

Hasan menegaskan, KPU jangan berharap Pilkada Sampang berjalan damai, jika hal kecil tidak bisa diselesaikan.

“Terlebih dalam peta wilayah Pemilukada, Kabupaten Sampang masuk kategori zona merah,” ungkapnya.

Namun meski demikian, ia berharap Pilkada Sampang tetap berjalan aman kondusif, dengan catatan KPU bekerja profesional.

“Jika tidak profesional, ketua Forsa Hebat akan menjadi orang pertama yang akan mengepung kantor KPU,” tegas Hasan.

Sementara menurut ketua KPU Sampang Aliyanto, semuanya juga menginginkan Pilkada berjalan dengan damai.

“Oleh karena itu, kita menerapkan slogan Akor Selanjengah (akur selamanya), bersikap profesional dan tidak berpihak ke paslon manapun,” ujarnya.

Menyikapi dugaan pelanggaran oknum badan adhoc, kata Aliyanto, ia tidak mengetahui adanya laporan tersebut.

“Kalau memang ada, kami akan proses, memanggil dan minta klarifikasi pelapor serta terlapor, kita juga hati-hati dalam bekerja,” ucapnya.

Dilain sisi, ungkap Aliyanto, pihaknya siap menerima koreksi dan masukan dari rekan-rekan aktivis, LSM dan media.

“Apabila kita dinilai melanggar PKPU, jika dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), itu hak mereka,” pungkasnya.