PAMEKASAN,- Kamar hunian narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mendadak dilakukan penggeledahan, Kamis (31/10/24) petang.
Dalam penggeledahan tersebut, dipimpin langsung Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika setempat, Sidik Widyanto, bersama bagian Kamtib.
Sidik mengatakan, penggeledahan itu untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, seperti senjata tajam dan narkoba.
“Termasuk alat komunikasi ilegal (Hp) yang dapat mengganggu keamanan didalam Lapas,” ujarnya.
Penggeledahannya, dilakukan secara teliti oleh petugas yang dilengkapi dengan alat deteksi dan dibawah pengawasan ketat.
Setiap kamar hunian diperiksa, mulai dari tempat tidur, lemari, hingga barang-barang pribadi warga binaan.
“Hal tersebut, guna memastikan tidak ada barang yang dilarang ditemukan didalam Lapas,” ungkap Sidik.
Ia menegaskan, sasaran penggeledahan dilakukan di setiap blok hunian napi Lapas Narkotika Pamekasan tanpa terkecuali.
“Sesuai arahan pimpinan, penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan minimal tiga kali dalam seminggu,” terang Sidik.
Menurutnya, hal ini merupakan komitmen kita dalam upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari halinar.
Sementara itu, menurut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, penggeledahan ini merupakan langkah preventif.
“Sekaligus tindak lanjut dari komitmen, dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan aman bebas dari penyalahgunaan barang terlarang,” ujarnya.
Kegiatan penggeledahan ini, imbuh Yhoga, sebagai bagian dari komitmen Lapas, dalam menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Ia berupaya, mencegah peredaran barang-barang terlarang yang bisa mengganggu stabilitas keamanan didalam lapas.
“Alhamdulillah, dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang,” pungkasnya.