Daerah  

DPRD Bangkalan Godok Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Caption: berlangsungnya rapat paripurna DPRD Bangkalan tentang pembahasan raperda perlindungan perempuan dan anak, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (05/12/24), DPRD Bangkalan mendengarkan pemandangan umum dari setiap fraksi mengenai dua Raperda yang sedang dibahas.

Yaitu Raperda tentang “Kabupaten Layak Anak” dan “Pengarusutamaan Gender”. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Efendi, serta Wakil Ketua III, H. Moch. Rofik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkalan Mohammad Hotib menegaskan, pentingnya percepatan penyelesaian kedua Raperda ini.

Menurutnya, dua rancangan peraturan daerah ini akan menjadi dasar penting dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas. Berdasarkan data kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada 2019-2020, kita perlu segera memiliki regulasi yang jelas untuk memberikan perlindungan yang maksimal,” ujar Hotib dalam rapat tersebut.

Selain memberikan perlindungan hukum, Hotib juga mengungkapkan, Raperda ini akan mendorong pembangunan fasilitas publik yang lebih ramah gender.

Salah satu usulan penting adalah pengadaan fasilitas, seperti toilet terpisah dan aman, serta transportasi publik yang lebih nyaman dan menghindari potensi pelecehan.

“Pengaturan fasilitas seperti toilet terpisah di ruang publik atau desain transportasi umum yang transparan dan aman adalah hal kecil yang bisa memberikan rasa aman bagi perempuan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pembahasan Raperda ini, Bapemperda DPRD Bangkalan berencana melakukan studi banding ke Kota Mojokerto, yang sudah lebih dulu mengesahkan peraturan daerah serupa.

Hotib berharap hasil studi banding tersebut dapat diadaptasi dengan kondisi sosial dan budaya di Bangkalan yang dikenal sebagai kota dzikir dan sholawat.

“Kami ingin mempelajari lebih dalam tentang implementasi Perda di Mojokerto, dan menyesuaikannya dengan konteks lokal Bangkalan,” jelas Hotib.

Proses penyelesaian Raperda ini masih dalam tahap pembahasan oleh Bapemperda bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas KB.

Setelah itu, dokumen Raperda akan diserahkan ke tingkat provinsi untuk evaluasi lebih lanjut.

“Kami berharap, melalui tahapan ini, Raperda dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang melindungi perempuan dan anak di Bangkalan,” pungkas Hotib.