SAMPANG,- Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Ragung 2, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menjadi atensi legislatif setempat.
Pasalnya, inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Sampang, Senin (09/12), menemukan pengerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu senilai Rp 300 juta, terhimpit deadline kontrak pada 24 Desember 2024.
Saat sidaknya, Komisi IV DPRD Sampang menemukan ketidaksesuaian, seperti
kusen, pintu dan jendela belum diganti.
Bahkan, ditemukan adanya plafon tidak dibongkar, serta instalasi listrik belum terpasang.
Mahfud ketua Komisi IV DPRD Sampang menegaskan, pelaksana proyek harus segera melakukan perbaikan terhadap ruang kelas tersebut.
“Kami minta untuk membongkar kusen, pintu, dan jendela lama menggantinya dengan yang baru sesuai RAB,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas proyek, karena kusen dan pintu tersebut nantinya menjadi aset tercatat.
“Harus dipertanggungjawabkan,” tegas anggota dewan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara itu, Mohammad Faruk anggota Komisi IV mewarning, pelaksana proyek agar menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal ditentukan.
“Jika sampai batas waktu kontrak proyek ini masih tidak sesuai, maka CV bersangkutan akan masuk blacklist (daftar hitam),” tegasnya.
Ia menegaskan, akan terus memantau perkembangan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Ragung 2 tersebut.
“Kami akan terus pantau perkembangan proyeknya,” pungkas anggota DPRD Sampang dua periode ini.
Sementara hingga berita ini publikasikan, awak media berupaya mencari nomor telepon pelaksana, untuk konfirmasi proyek rehab sekolah tersebut.