Tahun 2025 Perumda Tirta Gerbang Emas Lakukan Penyesuaian Tarif

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Direktur Perumda Tirta Gerbang Emas, Manto Rahmola, (dok. regamedianews).

Caption: Direktur Perumda Tirta Gerbang Emas, Manto Rahmola, (dok. regamedianews).

GORUT,- Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Gerbang Emas, akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif air minum di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mulai tahun 2025 mendatang.

Hal ini, diungkapkan langsung Direktur Perumda Tirta Gerbang Emas, Manto Rahmola, saat menghubungi awak media ini, Kamis (19/12/24).

Manto mengungkapkan, kelompok pelanggan yang akan dilakukan penyesuaian tarif ini, yaitu instansi pemerintah, kelompok niaga, dan kelompok khusus seperti pelabuhan.

“Tujuannya, untuk menyesuaikan tarif dengan inflasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memenuhi biaya-biaya perusahaan,” ungkap Manto.

Baca Juga :  Brantas Kriminalitas, Tim Resmob Polres Sampang Terima Reward

Ia mengatakan, saat ini harga bahan pokok untuk pengelolaan air minum telah mengalami kenaikan, sehingga mengakibatkan harga produksi juga ikut naik.

“Sementara kita, ditengah nailnya harga bahan pokok dan harga produksi membengkak, masih tetap bertahan dengan tarif lama yang ditetapkan dalam Perbup tahun 2009,” kata Manto.

Manto menjelaskan, jika Perumda Tirta Gerbang Emas tetap bertahan dengan tarif yang ditetapkan sejak tahun 2009 yang lalu, maka perusahaan akan mengalami kerugian serta tak mampu membiayai operasionalnya.

“Dampaknya, peningkatan pelayanan, fasilitas dan lain sebagainya untuk pengembangan perusahaan hanya akan menjadi mimpi. Sehingga, penyesuaian tarif ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan,” jelas Manto.

Baca Juga :  Ketum SMK Desak Walikota Aceh Evaluasi Kinerja BKPSDM

Manto menambahkan, penyesuaian tarif air minum oleh Perumda Tirta Gerbang Emas ini, menyesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Gorontalo.

“Sedangkan dasar untuk melakukan penyesuaian tarif, kita merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tentang Perhitungan dan Penetapan Air Minum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB