SAMPANG,- Satresnarkoba Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, berhasil menangkap 142 pelaku narkoba.
Penangkapan tersebut, dilakukan selama bulan Januari hingga Desember tahun 2024, dengan jumlah 124 kasus.
“141 tersangka laki-laki dan 1 perempuan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers, Selasa (31/12) siang.
Sedangkan perkara yang ditangani sejak November s/d Desember, ada 13 kasus 15 tersangka.
“Tahap sidik 10 kasus dan tahap dua ada 3 kasus,” beber eks Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Hendro mengungkapkan, dari 142 tersangka yang ditangkap, 113 sebagai pengedar/kurir.
“Konsumen/pemakai sejumlah 29 tersangka,” terang Akpol lulusan tahun 2005 tersebut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, sebut Hendro, berupa ganja, sabu-sabu dan pil berlogo Y.
“Ganja seberat 104,41 gram, sabu 685,67 gram dan pil Y sedian farmasi 3.537 gram,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kecamatan Sampang kota ada 58 perkara.
Kecamatan Camplong 18, Omben 4, Torjun 6, Sreseh 5, Tambelangan 1, Kedundung 4 dan Robatal 1 perkara.
“Ketapang 7, Sokobanah 12, Banyuates 4 dan Pangarengan 4 perkara,” terang Hendro kepada awak media.