Kades Bulalo Minta Perbup DD dan ADD Segera Diterbitkan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara.

Caption: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara.

GORUT,- Fiti Rahim Kepala Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, meminta Peraturan Bupati tentang penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025, segera diterbitkan.

Menurut Fiti, Perbup tentang DD dan ADD tahun 2025 adalah unsur yang sangat krusial, yang dijadikan salah satu dasar regulasi oleh desa-desa dalam penggunaan DD dan ADD 2025.

“Perbup ini menjadi salah satu rujukan atau dasar pelaksanaan APBDes. Apalagi ADD. Perbup itu ada dua yang harus diterbitkan, Perbup mengenai penggunaan Dana Desa dan penggunaan ADD,” tutur Fiti, Kamis (16/01/25).

Ia menambahkan sebagai bagian hierarki regulasi penggunaan DD dan ADD seperti PMK dan Permendes, belum diterbitkannya Perbup mengenai DD dan ADD tahun 2025, bisa mengancam pengelolaan keuangan di desa.

“Bagaimana kalau Perbup belum ada, kita melakukan penagihan terhadap gaji dan operasional lainnya? Apa dasarnya?. Itu akan menjadi gugur demi hukum,” imbuh Fiti.

Fiti meminta, Kabid Pemdes Rustam Dua, untuk fokus dulu dan memperioritaskan, mengurus Perbup penggunaan DD dan ADD 2025.

Menurutnya, hal tersebut ketimbang mengurus hal-hal lainnya, serta melibatkan unsur Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran dalam membahas Perbub.

Baca Juga :  Sayur Pangi Kuliner Khas Suku Minahasa

“Karena Perbup ini yang lebih urgen dan sangat penting diurus ketimbang SPT. Lagi pula, perintah Pak Kadis itu beliau fokus mengurus Perbup DD dan ADD agar desa-desa sudah bisa segera melaksanakan APBDes 2025,” pungkas Fiti.

Di lain pihak, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Rustam Dua, kepada awak media ini mengaku, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut telah memerintahkan dirinya untuk mengurus Perbup DD dan ADD 2025 agar segera terbit.

“Cuman ini kan membutuhkan peran dari bidang-bidang lain, Kabid-Kabid yang lain sulit untuk saya ajak berembuk soal ini saat dihubungi,” jelas Rustam.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB