Transformasi Layanan Digital: JMO BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile.

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile.

MADURA,- Di era digital seperti sekarang, hampir semua aspek kehidupan kita dapat diakses melalui internet, Salah satu layanan yang semakin memudahkan pekerja untuk cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO (Jamsostek Mobile).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno mengatakan, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena sekarang masyarakat dapat mendaftar akun JMO dengan mudah dari rumah.

Aplikasi JMO diluncurkan sebagai salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur – fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (30/01/2025).

Jika selama ini peserta melakukan instalasi aplikasi JMO hanya sekedar untuk melakukan pencairan JHT, dengan durasi waktu lebih singkat klaim mulai dari pengajuan hingga klaim cair, dari yang rata-rata membutuhkan 5 hari, menjadi hanya 15 menit menggunakan JMO.

Melalui aplikasi ini peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti, sehingga peserta mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.

“Dengan Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja. Tapi juga seluruh masyarakat pekerja, dan lewat aplikasi ini juga dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri,” tutur Indriyatno.

Baca Juga :  Innalillahi Wainna Ilaihi Roji'un, KH. Maimoen Zubair Wafat Saat Ibadah Haji

Tampilan aplikasi JMO tidak hanya berisikan informasi mengenai 5 program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetapi juga menampilkan value added service seperti informasi mengenai perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo dan investasi.

Berikut langkah-langkah mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan :

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
a) KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
b) Nomor Kartu Keluarga (KK).
c) Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika Anda memiliki satu.

2. Download aplikasi JMO melalui link : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku untuk pengguna Android atau tautan https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757?l=id untuk pengguna IOS.

3. Buka aplikasi JMO yang sudah terunduh di smartphone, kemudian klik Buat Akun Baru.

4. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, silahkan pilih, Ya, Saya Sudah Daftar.

5. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.

6. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian klik selanjutnya.

7. Lengkapi data diri, kemudian klik selanjutnya.

8. Masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik selanjutnya.

10. Masukkan nomor handphone yang aktif, kemudian klik selanjutnya.

11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone melaui SMS, kemudian klik selanjutnya.

Baca Juga :  Persiapan Pilkades Serentak, Bupati Bangkalan Bentuk TFPKD

12. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.

13. Pilih setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan dan kemudian akun JMO anda sudah berhasil dibuat.

Mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah langkah yang cerdas untuk memastikan perlindungan diri anda saat bekerja. Dengan mengikuti langkah – langkah di atas, anda dapat menghindari repot – repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan meluangkan waktu yang lebih berharga untuk aktivitas lain.

Ingatlah untuk selalu mematuhi ketentuan dan kondisi yang berlaku untuk memastikan anda mendapatkan manfaat yang sesuai dengan kontribusi Anda. Dengan demikian, anda dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada pencapaian tujuan karier Anda.

Indriyatno menyebutkan, JMO adalah simbol transformasi layanan publik yang menjawab kebutuhan zaman. Dengan aplikasi ini, BPJamsostek berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.

“Kami ingin masyarakat pekerja merasa terlindungi dan dapat fokus pada pencapaian tujuan karier mereka,” katanya.

Kemudahan akses melalui JMO tidak hanya mempersingkat waktu, tetapi juga memberikan ketenangan bagi pekerja dalam mengelola jaminan sosial mereka. Di tengah kesibukan hidup, inovasi ini menjadi jawaban untuk kebutuhan layanan digital yang praktis, aman dan terpercaya.

Berita Terkait

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas
4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan
Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
DPRD Pamekasan Berharap 2026 UHC Jadi Program Prioritas
Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas
Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak
TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Berita Terbaru

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB

Caption: ilustrasi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Jumat, 10 Okt 2025 - 08:07 WIB

Caption: tahap pengerjaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Angsokah Daya, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Okt 2025 - 22:32 WIB