Pelajar Sampang Gagal Mencuri Sepeda Motor

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang tunjukkan barang bukti kunci leter T yang digunakan tersangka untuk membobol sepeda motor, (dok. Humas Polri).

Caption: Kapolres Sampang tunjukkan barang bukti kunci leter T yang digunakan tersangka untuk membobol sepeda motor, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pemuda berinisial R (19), warga Desa Daleman, Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, kini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut, kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor, Senin (03/02/25) pagi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka (R) melakukan aksi curanmor di Jl.Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong.

“Tersangka ini masih pelajar. Kejadiannya sekira pukul 04:30 wib pagi tadi,” ujar Hartono dalam konferensi persnya, Senin (03/02).

Kronologinya, bermula saat korban bersiap membuka warung sotonya, dan memarkirkan sepeda motornya didepan warung.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan di Indomart Bangkalan, Pelaku Sakit Hati

“Kemudian, korban tersebut melihat satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan, namun oleh korban dibiarkan,” ungkapnya.

Akan tetapi, pelaku kepergok korban tengah mencoba merusak kunci setir sepeda motornya yang saat itu diparkir.

“Pelaku menggunakan kunci leter T, ketika kepergok langsung diteriaki maling oleh korban, sambil memegang plenger motornya,” ujar Hartono.

Lanjut ia mengungkapkan, teman pelaku mengeluarkan senjata tajam celurit dan mengayunkan ke arah korban.

“Sontak korban berteriak, warga yang mengetahui turut mengejar pelaku yang saat itu kabur ke arah utara dan berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Baca Juga :  Marak Perjudian, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Dalam Sehari

Eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menambahkan, selain menangkap pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti (BB).

“BB_nya satu unit motor milik korban merk Honda Beat warna silver bernopol L-5882-XG, dan kunci T milik tersangka,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, imbuh Hartono, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5e KUHP.

“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas polisi berpangkat dua melati emas dipundaknya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB