Pelajar Sampang Gagal Mencuri Sepeda Motor

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang tunjukkan barang bukti kunci leter T yang digunakan tersangka untuk membobol sepeda motor, (dok. Humas Polri).

Caption: Kapolres Sampang tunjukkan barang bukti kunci leter T yang digunakan tersangka untuk membobol sepeda motor, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pemuda berinisial R (19), warga Desa Daleman, Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, kini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut, kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor, Senin (03/02/25) pagi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka (R) melakukan aksi curanmor di Jl.Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini masih pelajar. Kejadiannya sekira pukul 04:30 wib pagi tadi,” ujar Hartono dalam konferensi persnya, Senin (03/02).

Kronologinya, bermula saat korban bersiap membuka warung sotonya, dan memarkirkan sepeda motornya didepan warung.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Pelayanan Transportasi Ke Kepulauan Sumenep Ditutup

“Kemudian, korban tersebut melihat satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan, namun oleh korban dibiarkan,” ungkapnya.

Akan tetapi, pelaku kepergok korban tengah mencoba merusak kunci setir sepeda motornya yang saat itu diparkir.

“Pelaku menggunakan kunci leter T, ketika kepergok langsung diteriaki maling oleh korban, sambil memegang plenger motornya,” ujar Hartono.

Lanjut ia mengungkapkan, teman pelaku mengeluarkan senjata tajam celurit dan mengayunkan ke arah korban.

“Sontak korban berteriak, warga yang mengetahui turut mengejar pelaku yang saat itu kabur ke arah utara dan berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Soroti Kinerja Dishub Bangkalan Perihal Polemik Parkir Liar

Eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menambahkan, selain menangkap pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti (BB).

“BB_nya satu unit motor milik korban merk Honda Beat warna silver bernopol L-5882-XG, dan kunci T milik tersangka,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, imbuh Hartono, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5e KUHP.

“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas polisi berpangkat dua melati emas dipundaknya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB