Pelajar Sampang Gagal Mencuri Sepeda Motor

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang tunjukkan barang bukti kunci leter T yang digunakan tersangka untuk membobol sepeda motor, (dok. Humas Polri).

Caption: Kapolres Sampang tunjukkan barang bukti kunci leter T yang digunakan tersangka untuk membobol sepeda motor, (dok. Humas Polri).

SAMPANG,- Seorang pemuda berinisial R (19), warga Desa Daleman, Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, kini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut, kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor, Senin (03/02/25) pagi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka (R) melakukan aksi curanmor di Jl.Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong.

“Tersangka ini masih pelajar. Kejadiannya sekira pukul 04:30 wib pagi tadi,” ujar Hartono dalam konferensi persnya, Senin (03/02).

Kronologinya, bermula saat korban bersiap membuka warung sotonya, dan memarkirkan sepeda motornya didepan warung.

Baca Juga :  Inventaris SMPN 2 Torjun Raib

“Kemudian, korban tersebut melihat satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan, namun oleh korban dibiarkan,” ungkapnya.

Akan tetapi, pelaku kepergok korban tengah mencoba merusak kunci setir sepeda motornya yang saat itu diparkir.

“Pelaku menggunakan kunci leter T, ketika kepergok langsung diteriaki maling oleh korban, sambil memegang plenger motornya,” ujar Hartono.

Lanjut ia mengungkapkan, teman pelaku mengeluarkan senjata tajam celurit dan mengayunkan ke arah korban.

“Sontak korban berteriak, warga yang mengetahui turut mengejar pelaku yang saat itu kabur ke arah utara dan berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Tilep Gaji Perangkat Desa Pandiyangan Jadi Atensi Polisi

Eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menambahkan, selain menangkap pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti (BB).

“BB_nya satu unit motor milik korban merk Honda Beat warna silver bernopol L-5882-XG, dan kunci T milik tersangka,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, imbuh Hartono, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5e KUHP.

“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas polisi berpangkat dua melati emas dipundaknya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB