SAMPANG,- Seorang pemuda berinisial R (19), warga Desa Daleman, Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, kini harus mendekam di penjara.
Pasalnya, pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut, kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor, Senin (03/02/25) pagi.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka (R) melakukan aksi curanmor di Jl.Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong.
“Tersangka ini masih pelajar. Kejadiannya sekira pukul 04:30 wib pagi tadi,” ujar Hartono dalam konferensi persnya, Senin (03/02).
Kronologinya, bermula saat korban bersiap membuka warung sotonya, dan memarkirkan sepeda motornya didepan warung.
“Kemudian, korban tersebut melihat satu orang yang gerak-geriknya mencurigakan, namun oleh korban dibiarkan,” ungkapnya.
Akan tetapi, pelaku kepergok korban tengah mencoba merusak kunci setir sepeda motornya yang saat itu diparkir.
“Pelaku menggunakan kunci leter T, ketika kepergok langsung diteriaki maling oleh korban, sambil memegang plenger motornya,” ujar Hartono.
Lanjut ia mengungkapkan, teman pelaku mengeluarkan senjata tajam celurit dan mengayunkan ke arah korban.
“Sontak korban berteriak, warga yang mengetahui turut mengejar pelaku yang saat itu kabur ke arah utara dan berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menambahkan, selain menangkap pelaku, tim opsnal juga mengamankan barang bukti (BB).
“BB_nya satu unit motor milik korban merk Honda Beat warna silver bernopol L-5882-XG, dan kunci T milik tersangka,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, imbuh Hartono, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5e KUHP.
“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas polisi berpangkat dua melati emas dipundaknya.