Gugatan Mandat Kandas di MK, Pasangan Jimad Dipastikan Segera Dilantik

Caption: pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi - KH. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh).

JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan KH.Muhammad bin Muafi – H.Abdullah Hidayat (Mandat) terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sampang.

Keputusan MK tersebut, dibacakan pada Rabu (05/02/25) malam, oleh hakim Suhartoyo di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, di Jl.Medan Merdeka, Jakarta.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.

MK menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Mandat, dianggap lemah dan tidak memiliki bukti kuat.

Dengan putusan tersebut Dipastikan kemenangan pasangan H.Slamet Junaidi – Ra Mahfud (Jimad) sah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang pada Desember lalu, sehingga dapat dilanjutkan untuk proses pelantikan.

Sementara berdasarkan penyampaian Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pelantikan kepala daerah akan digelar serentak pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.

Menurut Tito, pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden RI Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, karena adanya perubahan jadwal putusan dismissal di MK.

“Saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” tuturnya.

Adapun pelantikan, rencananya akan di gelar di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.