Aba Idi-Ra Mahfud Ditetapkan Bupati-Wabup Sampang Terpilih

Caption: pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sampang nomor urut 02, H. Slamet Junaidi - KH. Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh).

SAMPANG,- Satu hari pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan KH.Muhammad bin Muafi – H.Abdullah Hidayat (Mandat), Rabu (05/02/25) malam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), langsung menggelar rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Sampang terpilih periode 2024-2029.

Rapat pleno terbuka secara daring pada Kamis (06/02) malam tersebut, menetapkan paslon berslogan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wabup terpilih.

“Menetapkan paslon nomor urut 02 H.Slamet Junaidi – KH.Ahmad Mahfud sebagai bupati-wakil bupati terpilih,” ujar Aliyanto ketua KPU Sampang.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU No. 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

“Penetapan ini juga berdasarkan surat dari KPU RI, semula rapat pleno penetapan akan digelar pada 08 Februari mendatang,” ungkapnya.

Aliyanto mengungkapkan, dengan adanya keputusan dusmissal oleh MK serta keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami telah selesai menyelenggarakan kontestasi Pilkada Sampang tahu 2024, dengan baik dan tidak melanggar kode etik,” pungkasnya.

Aliyanto menambahkan, setelah penetapan ini, paslon nomor urut 02 (Aba Idi-Ra Mahfud, red), akan melanjutkan ke tahap pelantikan.

“Dijadwalkan segera, setelah seluruh administrasi selesai diproses,” jelasnya.

Kendati demikian, ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan yang barum.

“Tentunya dengan tetap menjaga kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.