Selama Operasi Keselamatan, Polantas Sampang Jaring 756 Pelanggar

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: KBO Satlantas Polres Sampang saat cek surat kendaraan bermotor yang terjaring Operasi Keselamatan di sekitar Alun-Alun Trunojoyo.

Caption: KBO Satlantas Polres Sampang saat cek surat kendaraan bermotor yang terjaring Operasi Keselamatan di sekitar Alun-Alun Trunojoyo.

SAMPANG,- Operasi Keselamatan Semeru 2025 di wilayah hukum jajaran Polda Jawa Timur, telah selesai.

Salah satunya di Kabupaten Sampang, Madura, ratusan pelanggaran terjaring razia Polantas Polres setempat.

“Ops Keselamatan dilaksanakan selama 14 hari,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, melalui KBO Lantas Ipda Chandra Heriyanto, Senin (24/02) siang.

Ia mengungkapkan, selama dua pekan melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru, pihaknya menindak 756 pelanggaran.

“Kegiatan Ops Keselamatannya dilaksanakan sejak tanggal 10 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 kemarin,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Komentar Presiden RI Joko Widodo Terkait Insiden Tewasnya Salah Satu Suporter Persija

Chandra menambahkan, rata-rata pelanggaran yang mendominasi, diantaranya pengendara tidak menggunakan helm.

“Bahkan kelengkapan kendaraan, seperti tidak dilengkapi spion, knalpot brong,” ujar perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya.

“Selain itu, ada juga kendaraan yang melebihi muatan, tidak mematuhi marka rambu, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” jelasnya.

Lanjut Chandra mengungkapkan, kegiatan Operasi Keselamatan Semeru ini rutin dilaksanakan setiap pagi, sore dan malam hari.

Baca Juga :  Anggaran Pilkades Serentak di Sampang Capai Ratusan Juta Rupiah Perdesa

“Sedangkan bertindaknya, kita laksanakan secara hunting sistem, di jalan-jalan yang banyak ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Sampang, agar supaya tertib dalam berkendara dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

Cek kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan saat bepergian, dan selalu menjaga keselamatan.

“Mematuhi aturan berlalu lintas ini, bukan hanya disaat ada Operasi Keselamatan, melainkan setiap hari-hari biasa,” imbau Chandra.

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB