Polres Sampang Ungkap Pencurian Sapi TKP Rabasan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus curanwan inisial HD dan MJ, memakai baju tahanan Polres Sampang, (sumber foto. Humas Polri).

Caption: dua tersangka kasus curanwan inisial HD dan MJ, memakai baju tahanan Polres Sampang, (sumber foto. Humas Polri).

Sampang,- Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian seekor sapi, di Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung.

Kasus pencurian hewan (curanwan) itu terungkap, setelah polisi menangkap dua pelaku, Senin (17/3/25) dini hari.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam rilisnya.

Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut berinisial MJ (52) warga Rongdalam, dan HD (44) warga Jrangoan Kecamatan Omben.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui mencuri sapi di Desa Rabasan, tepatnya di Dusun Mandala,” ungkapnya, Jumat (21/3) siang.

Hartono menjelaskan, pencurian sapi tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu, milik korban inisial AK (53).

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Ikrar Perangi Narkoba

“Sapinya diketahui hilang, ketika korban hendak memberinya pakan setelah sholat subuh,” jelasnya.

Karena sapinya tidak ada dikandang, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat.

Dari kejadian itu, kakak ipar korban yang juga tokoh masyarakat, langsung mencari informasi atas kejadian tersebut.

“Hingga akhirnya, pada hari Rabu 16 Oktober 2024, sapi milik korban berhasil ditemukan,” ungkap Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit perbatasan Desa Jrangoan – Desa Rabasan.

Baca Juga :  Satpam BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi

“Sapi itu dalam kondisi terikat dibatang pohon,” ujar mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Dari penyelidikan dan penyidikan, tim Jatanras Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

“Ternyata sapi itu ditebus dengan nominal Rp10 juta, dan hasilnya oleh pelaku dibagi dua,” bebernya.

Karena terbukti telah melakukan pencurian, tegas Hartono, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB