Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Petasan ‘Maut’

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pamekasan gelar konferensi pers ungkap kasus ledakan mercon yang menelan korban, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Pamekasan gelar konferensi pers ungkap kasus ledakan mercon yang menelan korban, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pesta petasan yang menelan korban di Desa Pangurayan Proppo, Pamekasan, Jawa Timur, berujung penetapan tersangka.

Hal itu terungkap, setelah Polres setempat menggelar konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (7/4/25) siang.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 8 orang tersangka.

Ia menyebutkan, para tersangka diantaranya inisial AS (40), FH (26), AM (25) dan AM (25) warga Desa Proppo.

“Selain itu, inisial FAY (24), SA (30) warga Akkor, ML (30), AN (27) dan AR (36) warga Panglemah,” terangnya.

Hendra menjelaskan, dalam pesta petasan mercon itu, 8 tersangka ini memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  Dituduh Punya Santet, Warga Sampang Tewas Ditebas Celurit

4 tersangka sebagai kepanitiaan, sedangkan 3 tersangka lain penyumbang dana Rp 1 juta, Rp 400 ribu dan Rp 800 ribu.

“Selain itu, ada juga yang merakit dan menyulut petasan dalam bentuk kereta api,” ungkap Hendra.

Ia menerangkan, peristiwa ledakan mercon tersebut di area persawahan di Dusun Lack Somor, Desa Pangurayan.

“Pesta petasan ini merupakan tradisi tahunan yang dilakukan warga desa setempat,” ungkap orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini.

Hendra menegaskan, pihaknya akan menghapus tradisi tersebut, karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sementara dalam pesta petasan yang menelan korban itu, tidak ada ijin,” bebernya kepada awak media.

Ia menjelaskan, saat pesta petasan, ia menugaskan personelnya untuk menjalankan Kamtibmas.

Baca Juga :  Waduk Klampis Sampang Makan Korban

“Kami tidak pernah memberikan ijin, mereka sebatas pemberitahuan pesta kembang api, bukan mercon,” bebernya.

Sementara, korban inisial RR (18) warga asal Dusun Beltok, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

“Setelah terkena serpihan ledakan mercon, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tidak terselamatkan,” ungkapnya.

Polisi berpangkat dua melati dipundaknya menambahkan, dari hasil visum terdapat luka pecah dibagian kepala.

“Korban ini mengalami pendarahan, kritis dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Hendra menegaskan, akibat pesta petasan mercon yang menghilangkan nyawa korban (RR), tersangka dikenakan hukuman penjara 12 tahun.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB