Pamekasan,- Laporan dugaan pencurian emas seberat 10 gram, di Pamekasan Madura Jawa Timur, bergulir.
Kendati, Yolies Yongky Nata kuasa hukum terlapor (Kholisa), meluruskan status dan fakta yang menyeret kliennya.
“Jadi klien kami adalah saksi. Jangan diframing dijadikan tersangka,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (12/4/25).
Ia menjelaskan, kehadiran kliennya ke rumah pelapor (Samsiyah), bukan karena keinginannya.
“Namun, dia disuruh datang dan mau diajak untuk bersama-sama pergi ke suatu acara oleh anak pelapor,” ungkapnya.
Sewaktu disitu, kata Yongky, kliennya tidak masuk kedalam kamar, tapi berada di ruang tamu.
“Dalam kasus ini, sidik jari tidak jelas. Hasil identifikasi polisi pun juga sama,” bebernya.
Maka, tegas Yongky, status kliennya belum tentu naik sebagai tersangka.
“Kenyataannya, memang tidak ditemukan sidik jari Kholisa dilemari pelapor,” ujarnya.
Selain itu, menurut pelapor, mengenai emas yang hilang didalam tas adalah emas campuran.
“Ada yang dibeli di toko emas Pamekasan dan ada emas dari Arab,” terangnya.
Bahkan, tidak ada bukti kwitansi satu pun dari emas yang dimaksud dalam kasus ini.
Menurutnya, hal ini tidak masuk akal. Kebiasaan masyarakat, menyimpan emas, biasanya disimpan terpisah dengan kwitansinya.
“Ini malah hilang dengan kwitansinya,” ungkap Yongky.
Sehingga, pihaknya mempertanyakan terkait kebenaran kasus tersebut.
“Jangan-jangan hanya mengada-ada kehilangan emas, padahal tidak hilang,” ketusnya.
Kendati demikian, ia meminta penyidik kepolisian, agar memeriksa seluruh Hp milik orang rumah tersebut.
“Hal ini guna menemukan pencuri yang sebenarnya,” tegas Yongky.
Ia menambahkan, perkara yang melibatkan kliennya sebagai saksi itu telah digelar di Polda Jatim.
“Salah satu sebabnya, karena telah menjadi atensi publik,” tandasnya.
Karena menurutnya, publik tidak perlu meragukan kinerja dari penyidik.
Ironisnya, dalam perkara ini saksi lain yang memberikan keterangan, tidak jelas kesaksiannya.
“Saksi tidak mengetahui secara detail,” imbuhnya.
Menurut Yongky, bisa saja saksi merupakan saksi settingan, untuk mengatakan kliennya mencuri emas.
“Sehingga diperlukan alat bukti lain, sebagaimana dalam Pasal 184 KUHP. Kami meragukan kesaksian saksi ini,” pungkasnya.