Maling Elpiji di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waklu lalu, Polres Sampang Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam pengungkapkan kasus curat tersebut, setelah polisi mengamankan pelaku penganiayaan.

Dari keterangan dihimpun regamedianews, pelaku curat sempat dianiaya oleh seorang pria berinisial MS (26).

Usut diusut, selain mengamankan pelaku penganiayaan, polisi juga menahan pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, pelaku curat ini berinisial (41), warga Kelurahan Dalpenang.

Baca Juga :  SMSI Sampang Bantu Nenek Sebatang Kara Yang Sempat Viral

“MA melakukan pencurian tabung gas elpiji,” terang Hartono, dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/4/25) kemarin.

Ia mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencuriannya, di salah satu warung di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Tersangka melancarkan aksinya, dengan cara merusak dinding warung menggunakan batu bata,” jelasnya.

Kemudian, ungkap Hartono, MA masuk kedalam warung melalui lubang dinding yang dirusak.

“Baru kemudian, tersangka ini menggasak tabung gas elpiji 3 kg yang berada didalam dapur warung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perketat Protokol Kesehatan, Polres Bangkalan Luncurkan Mobil Tangguh

Dari kasus curat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya batu bata dan sepeda motor tersangka.

“Namun sebelumnya, perbuatan tersangka ini sempat terekam camera,” beber mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Hartono menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB