Maling Elpiji di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waklu lalu, Polres Sampang Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam pengungkapkan kasus curat tersebut, setelah polisi mengamankan pelaku penganiayaan.

Dari keterangan dihimpun regamedianews, pelaku curat sempat dianiaya oleh seorang pria berinisial MS (26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut diusut, selain mengamankan pelaku penganiayaan, polisi juga menahan pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, pelaku curat ini berinisial (41), warga Kelurahan Dalpenang.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Oknum Guru SD di Bangkalan

“MA melakukan pencurian tabung gas elpiji,” terang Hartono, dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/4/25) kemarin.

Ia mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencuriannya, di salah satu warung di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Tersangka melancarkan aksinya, dengan cara merusak dinding warung menggunakan batu bata,” jelasnya.

Kemudian, ungkap Hartono, MA masuk kedalam warung melalui lubang dinding yang dirusak.

“Baru kemudian, tersangka ini menggasak tabung gas elpiji 3 kg yang berada didalam dapur warung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seorang Remaja di Surabaya Nekat Jadi Jambret

Dari kasus curat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya batu bata dan sepeda motor tersangka.

“Namun sebelumnya, perbuatan tersangka ini sempat terekam camera,” beber mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Hartono menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB