Maling Elpiji di Sampang Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Sampang (AKBP Hartono) tunjukkan barang bukti kasus curat berupa pencurian tabung gas elpiji, (dok. regamedianews).

Sampang,- Beberapa waklu lalu, Polres Sampang Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam pengungkapkan kasus curat tersebut, setelah polisi mengamankan pelaku penganiayaan.

Dari keterangan dihimpun regamedianews, pelaku curat sempat dianiaya oleh seorang pria berinisial MS (26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usut diusut, selain mengamankan pelaku penganiayaan, polisi juga menahan pelaku pencurian tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, pelaku curat ini berinisial (41), warga Kelurahan Dalpenang.

Baca Juga :  Waspada, Saat Lebaran Rumah Kosong Jadi Incaran Maling

“MA melakukan pencurian tabung gas elpiji,” terang Hartono, dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/4/25) kemarin.

Ia mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencuriannya, di salah satu warung di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Tersangka melancarkan aksinya, dengan cara merusak dinding warung menggunakan batu bata,” jelasnya.

Kemudian, ungkap Hartono, MA masuk kedalam warung melalui lubang dinding yang dirusak.

“Baru kemudian, tersangka ini menggasak tabung gas elpiji 3 kg yang berada didalam dapur warung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Maling Motor Yang Diamuk Warga Tanggumong Sampang Ternyata Residivis

Dari kasus curat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya batu bata dan sepeda motor tersangka.

“Namun sebelumnya, perbuatan tersangka ini sempat terekam camera,” beber mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Hartono menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: salah satu peserta lomba gerak jalan dari Kecamatan Tambelangan, kategori tingkat pelajar SMP, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan

Minggu, 31 Agu 2025 - 15:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media disela konfercab PDI-P Bangkalan, (dok. regamedianews).

Politik

Nama Bupati Lukman Mencuat di Konfercab PDI-P Bangkalan

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:03 WIB

Caption: Ketua PWS Abdus Salam didampingi dua rivalnya, Hariyanto dan Abdul Qodir, (dok. regamedianews).

Daerah

Abdus Salam Kembali Nahkodai PWS

Minggu, 31 Agu 2025 - 08:16 WIB

Caption: DWP Lapas Narkotika Pamekasan saat membagikan nasi kotak kepada pengguna jalan, (foto istimewa).

Daerah

Geber Baksos, Hadir Berbagi Untuk Masyarakat

Sabtu, 30 Agu 2025 - 22:39 WIB

Caption: penyerahan hadiah utama Jalan-Jalan Sehat SDN Torjunan 3, (dok. regamedianews).

Daerah

SDN Torjunan 3 Sukses Gelar JJS Kemerdekaan

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:33 WIB