Polisi Bekuk Oknum PNS Bangkalan Jualan Sabu

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Bangkalan,- Inisial DW (43) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan, Jawa Timur, kembali dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan tersebut, ketahuan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap inisial MF (28).

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, oknum PNS yang ditangkap ini residivis.

“DW sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa,” ujarnya, Rabu (14/5/25) malam.

Ia menjelaskan, tersangka DW asal warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka ini pernah masuk bui pada tahun 2017 dan 2021. Kali ini, ketiga kalinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Beli Narkoba Patungan, Dua Pemuda Surabaya Berujung Diringkus Polisi

Kiswoyo menjelaskan, perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap MF (28), warga Kraton Bangkalan.

“MF merupakan anak buah DW, disitu kami mengamankan 6 klip sabu siap edar, total berat 2,42 gram,” terangnya

Dari penangkapan MF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, sabu dari MF diperoleh dari DW.

“Setiap satu klip sabu dijual oleh MF, seharga Rp100 ribu,” ungkap Kiswoyo kepada awak media.

Menurut keterangan penyidik, setiap pengambilan barang, DW memberikan 10 klip sabu pada MF.

“Nantinya, dari 10 klip itu, hasil penjualan 8 klip disetor ke DW, sedangkan 2 klip sebagai upah MF,” jelasnya.

Baca Juga :  Study Kelayakan Pembangunan Fasilitas Stadion Sampang Dianggarkan Rp 200 Juta

“Dari tangan pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu,” imbuh Kiswoyo.

Sementara itu, menurut pengakuan DW pada polisi, sabu tersebut ia beli seharga Rp650 ribu pergram.

“Sabu itu lalu dipecah menjadi klip kecil dan dijual kembali melalui MF,” bebernya.

Atas perbuatannya, jelas Kiswoyo, pelaku dituntut Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB