Polisi Bekuk Oknum PNS Bangkalan Jualan Sabu

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Bangkalan,- Inisial DW (43) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan, Jawa Timur, kembali dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan tersebut, ketahuan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap inisial MF (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, oknum PNS yang ditangkap ini residivis.

“DW sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa,” ujarnya, Rabu (14/5/25) malam.

Ia menjelaskan, tersangka DW asal warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka ini pernah masuk bui pada tahun 2017 dan 2021. Kali ini, ketiga kalinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Ismail, Tersangka Terduga Pemalsuan Tanda Tangan Akhirnya Ditahan Kejari

Kiswoyo menjelaskan, perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap MF (28), warga Kraton Bangkalan.

“MF merupakan anak buah DW, disitu kami mengamankan 6 klip sabu siap edar, total berat 2,42 gram,” terangnya

Dari penangkapan MF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, sabu dari MF diperoleh dari DW.

“Setiap satu klip sabu dijual oleh MF, seharga Rp100 ribu,” ungkap Kiswoyo kepada awak media.

Menurut keterangan penyidik, setiap pengambilan barang, DW memberikan 10 klip sabu pada MF.

“Nantinya, dari 10 klip itu, hasil penjualan 8 klip disetor ke DW, sedangkan 2 klip sebagai upah MF,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelafon Yayasan Yatim Piatu di Surabaya Jadi Tempat Persembunyian Maling Las

“Dari tangan pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu,” imbuh Kiswoyo.

Sementara itu, menurut pengakuan DW pada polisi, sabu tersebut ia beli seharga Rp650 ribu pergram.

“Sabu itu lalu dipecah menjadi klip kecil dan dijual kembali melalui MF,” bebernya.

Atas perbuatannya, jelas Kiswoyo, pelaku dituntut Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB