Sampang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Sampang, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.
Hal itu, setelah melaksanakan rapat paripurna, tentang persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Agenda paripurna yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD, Senin (2/6/25) siang, dihadiri Wakil Bupati Sampang H.Ahmad Mahfud dan unsur Forkopimda.
Selain itu, dihadiri Sekda, pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), seluruh camat, dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang ramah bagi semua kalangan.
“Dengan disahkan peraturan, menjadi satu langkah lebih maju dalam memperhatikan aspek kesehatan publik,” tutur Iqbal Fathoni dalam penyampaiannya.
Maka, hal tersebut bukan hanya soal aturan, tapi juga wujud keberpihakan pada kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Sampang.
Iqbal Fathoni menyebutkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap generasi penerus.
“Kita ingin sekolah, fasilitas umum, dan layanan kesehatan bebas dari asap rokok. Ini bukan imbauan, ini adalah aturan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Sampang H.Ahmad Mahfud menyampaikan, terima kasih kepada DPRD telah menyumbangkan pemikiran dalam mengkritisi Raperda tersebut.
Ia menekankan pentingnya masukan dan saran dari Badan Anggaran DPRD, sebagai upaya memperbaiki kinerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami atas nama Pemkab Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Wabup Sampang akrab disapa Ra Mahfud ini berharap, agar Raperda ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Sampang lebih sehat dan bermartabat.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua, dalam pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Pemkab Sampang berkomitmen penuh terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran.
Raperda tersebut, juga akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi