Sampang,- Seorang pria berinisial MM, kini harus mendekam di Hotel Prodeo Polres Sampang, Jawa Timur.
Pasalnya, pemuda berusia 26 tahun tersebut, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun rega media, warga asal Bangkalan ini ditangkap di wilayah Kecamatan Ketapang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usut diusut, MM ditangkap pada Selasa (5/8/25) malam, di pinggir jalan Desa Ketapang Timur.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“MM ditangkap sekira pukul 22:00 wib,” ujarnya, dikutip dari salah satu media online, Sabtu (9/8) sore.
Eko menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil operasi pembelian terselubung (under cover buy).
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 112,29 gram,” beber mantan Kapolsek Ketapang.
Ia mengungkapkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku MM tidak berkutik.
“Sabu tersebut, dibungkus plastik klip, dikemas plastik hitam. Petugas juga menyita handphone pelaku,” terangnya.
Menurut Eko, keberhasilan penangkapan terhadap MM, berawal dari informasi masyarakat.
“Yaitu adanya aktivitas pengiriman narkotika di wilayah Ketapang,” bebernya.
Maka dari itu, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan, hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Eko memastikan, pihaknya akan terus memburu jaringan diatasnya yang memasok barang haram ini.
“Kami tidak akan berhenti, sampai peredaran narkoba di Sampang benar-benar tuntas,” tegasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi