Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Seorang pria berinisial TP, buronan Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur, sudah dijebloskan ke hotel prodeo.

Pasalnya, kakek berusia 55 tahun tersebut, terjerat kasus rudapaksa (persetubuhan) terhadap bocah perempuan.

Usut diusut, aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan sejak Februari 2022, dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui dilaporkan, TP melarikan diri. Meski beberapa kali berupaya ditangkap, namun tidak ada ditempat.

Alih-alih merasa aman, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim, pada Kamis (25/9/25) kemarin.

Baca Juga :  Polisi Sampang Bantu Korban Badai

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mejelaskan, sebelumnya pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“TP ditangkap di RSUD Ketapang, sekitar pukul 03:00 wib, saat menjalani rawat inap,” jelasnya kepada rega media, Selasa (30/9) malam.

Ia mengungkapkan, pelaku tersebut warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pasca ditangkap, ungkap Eko, pelaku dibawa ke RSUD dr.Mohamad Zyn untuk menjalani perawatan.

“Hasil koordinasi dan diagnosa dokter, TP mengalami penyumbatan pembuluh darah. Namun, kini sudah diamankan ke sel tahanan,” bebernya.

Baca Juga :  Pohon di SPBU Tanjungsari Surabaya Roboh Kerumah Warga

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak Februari 2022.

“Saat itu, bapak dan ibu korban berangkat ke Malaysia. Disitulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap pama berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lanjut Eko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka inisial TP dijerat Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016.

“Yakni, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB