Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Seorang pria berinisial TP, buronan Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur, sudah dijebloskan ke hotel prodeo.

Pasalnya, kakek berusia 55 tahun tersebut, terjerat kasus rudapaksa (persetubuhan) terhadap bocah perempuan.

Usut diusut, aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan sejak Februari 2022, dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

Mengetahui dilaporkan, TP melarikan diri. Meski beberapa kali berupaya ditangkap, namun tidak ada ditempat.

Alih-alih merasa aman, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim, pada Kamis (25/9/25) kemarin.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mejelaskan, sebelumnya pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Gugatan Eks Polwan Polda Gorontalo Terlibat Kasus Perselingkuhan Ditolak MA

“TP ditangkap di RSUD Ketapang, sekitar pukul 03:00 wib, saat menjalani rawat inap,” jelasnya kepada rega media, Selasa (30/9) malam.

Ia mengungkapkan, pelaku tersebut warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pasca ditangkap, ungkap Eko, pelaku dibawa ke RSUD dr.Mohamad Zyn untuk menjalani perawatan.

“Hasil koordinasi dan diagnosa dokter, TP mengalami penyumbatan pembuluh darah. Namun, kini sudah diamankan ke sel tahanan,” bebernya.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Ratusan Pil Koplo di Lumajang

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak Februari 2022.

“Saat itu, bapak dan ibu korban berangkat ke Malaysia. Disitulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap pama berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lanjut Eko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka inisial TP dijerat Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016.

“Yakni, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB