Sampang,- Seorang pria berinisial TP, buronan Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur, sudah dijebloskan ke hotel prodeo.
Pasalnya, kakek berusia 55 tahun tersebut, terjerat kasus rudapaksa (persetubuhan) terhadap bocah perempuan.
Usut diusut, aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan sejak Februari 2022, dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui dilaporkan, TP melarikan diri. Meski beberapa kali berupaya ditangkap, namun tidak ada ditempat.
Alih-alih merasa aman, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim, pada Kamis (25/9/25) kemarin.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mejelaskan, sebelumnya pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“TP ditangkap di RSUD Ketapang, sekitar pukul 03:00 wib, saat menjalani rawat inap,” jelasnya kepada rega media, Selasa (30/9) malam.
Ia mengungkapkan, pelaku tersebut warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Pasca ditangkap, ungkap Eko, pelaku dibawa ke RSUD dr.Mohamad Zyn untuk menjalani perawatan.
“Hasil koordinasi dan diagnosa dokter, TP mengalami penyumbatan pembuluh darah. Namun, kini sudah diamankan ke sel tahanan,” bebernya.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak Februari 2022.
“Saat itu, bapak dan ibu korban berangkat ke Malaysia. Disitulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap pama berpangkat tiga balok emas dipundaknya.
Lanjut Eko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka inisial TP dijerat Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016.
“Yakni, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi