Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Seorang pria berinisial TP, buronan Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur, sudah dijebloskan ke hotel prodeo.

Pasalnya, kakek berusia 55 tahun tersebut, terjerat kasus rudapaksa (persetubuhan) terhadap bocah perempuan.

Usut diusut, aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan sejak Februari 2022, dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui dilaporkan, TP melarikan diri. Meski beberapa kali berupaya ditangkap, namun tidak ada ditempat.

Alih-alih merasa aman, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim, pada Kamis (25/9/25) kemarin.

Baca Juga :  Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kokop Bangkalan Segera Disidangkan

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mejelaskan, sebelumnya pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“TP ditangkap di RSUD Ketapang, sekitar pukul 03:00 wib, saat menjalani rawat inap,” jelasnya kepada rega media, Selasa (30/9) malam.

Ia mengungkapkan, pelaku tersebut warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pasca ditangkap, ungkap Eko, pelaku dibawa ke RSUD dr.Mohamad Zyn untuk menjalani perawatan.

“Hasil koordinasi dan diagnosa dokter, TP mengalami penyumbatan pembuluh darah. Namun, kini sudah diamankan ke sel tahanan,” bebernya.

Baca Juga :  Pelafon Yayasan Yatim Piatu di Surabaya Jadi Tempat Persembunyian Maling Las

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak Februari 2022.

“Saat itu, bapak dan ibu korban berangkat ke Malaysia. Disitulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap pama berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lanjut Eko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka inisial TP dijerat Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016.

“Yakni, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:32 WIB

MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Berita Terbaru

Caption: Kepala Lapas Narkotika Pamekasan (Kusnan), tanda tangani komitmen bersama berantas Halinar, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Selasa, 21 Okt 2025 - 11:52 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Selasa, 21 Okt 2025 - 09:09 WIB

Caption: Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan memberikan makanan tambahan bagi warga binaan yang lansia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Rutin PMT, Pastikan Kesehatan Napi Lansia Terjaga

Senin, 20 Okt 2025 - 23:19 WIB

Caption: sejumlah saksi peristiwa pembacokan petugas SPBU Camplong, saat diwawancara awak media di Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Senin, 20 Okt 2025 - 21:08 WIB

Caption: para santri saat aksi demo didepan kantor DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Senin, 20 Okt 2025 - 18:48 WIB