Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Seorang pria berinisial TP, buronan Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur, sudah dijebloskan ke hotel prodeo.

Pasalnya, kakek berusia 55 tahun tersebut, terjerat kasus rudapaksa (persetubuhan) terhadap bocah perempuan.

Usut diusut, aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan sejak Februari 2022, dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui dilaporkan, TP melarikan diri. Meski beberapa kali berupaya ditangkap, namun tidak ada ditempat.

Alih-alih merasa aman, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim, pada Kamis (25/9/25) kemarin.

Baca Juga :  Viral Maling Ditangkap Warga Sampang Jebolan RSJ Menur

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mejelaskan, sebelumnya pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“TP ditangkap di RSUD Ketapang, sekitar pukul 03:00 wib, saat menjalani rawat inap,” jelasnya kepada rega media, Selasa (30/9) malam.

Ia mengungkapkan, pelaku tersebut warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pasca ditangkap, ungkap Eko, pelaku dibawa ke RSUD dr.Mohamad Zyn untuk menjalani perawatan.

“Hasil koordinasi dan diagnosa dokter, TP mengalami penyumbatan pembuluh darah. Namun, kini sudah diamankan ke sel tahanan,” bebernya.

Baca Juga :  3 Orang Dalam 1 Keluarga Tenaga Kesehatan Di Sampang Meninggal, Begini Cerita Kapus Kedungdung

Ia menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban berkali-kali sejak Februari 2022.

“Saat itu, bapak dan ibu korban berangkat ke Malaysia. Disitulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap pama berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Lanjut Eko menyebutkan, atas perbuatannya tersangka inisial TP dijerat Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016.

“Yakni, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB