Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Inisial RH, asal warga Kenjeran Surabaya, akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, remaja berusia 18 tahun ini, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tidak hanya itu, sebelumnya remaja berstatus pelajar tersebut, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas ditangkapnya inisial RH.

Baca Juga :  Cegah 3C, Resmob Polres Sampang Gencar Patroli

“Iya benar, RH ditangkap tim jatanras,” ujarnya, melalui pesan whatsappnya, Senin (6/10/25) malam.

Eko menjelaskan, RH berhasil diamankan pada Senin (6/10) pagi dini hari, sekira pukul 02:00 wib.

“Ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungdung,” terang eks Kapolsek Ketapang kepada rega media.

Ia menjelaskan, RH adalah tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan, sejak 04 Agustus 2023 lalu.

“RH dilaporkan keluarga korban, pada 10 Agustus 2023,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas dipundak.

Baca Juga :  Pj Bupati Bangkalan Percepat Realisasi Kawasan Industri Maritim

Eko mengungkapkan, selain melakukan pencabulan, tersangka juga turut serta melakukan kejahatan.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, di Desa Sejati Kecamatan Camplong,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sebelumnya Satreskrim Polres Sampang menetapkan RH sebagai DPO.

“Setelah berhasil ditangkap langsung dibawa ke Mapolres, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eko.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB