Sampang,- Inisial RH, asal warga Kenjeran Surabaya, akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang.
Pasalnya, remaja berusia 18 tahun ini, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tidak hanya itu, sebelumnya remaja berstatus pelajar tersebut, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas ditangkapnya inisial RH.
“Iya benar, RH ditangkap tim jatanras,” ujarnya, melalui pesan whatsappnya, Senin (6/10/25) malam.
Eko menjelaskan, RH berhasil diamankan pada Senin (6/10) pagi dini hari, sekira pukul 02:00 wib.
“Ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungdung,” terang eks Kapolsek Ketapang kepada rega media.
Ia menjelaskan, RH adalah tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan, sejak 04 Agustus 2023 lalu.
“RH dilaporkan keluarga korban, pada 10 Agustus 2023,” jelas perwira berpangkat tiga balok emas dipundak.
Eko mengungkapkan, selain melakukan pencabulan, tersangka juga turut serta melakukan kejahatan.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, di Desa Sejati Kecamatan Camplong,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sebelumnya Satreskrim Polres Sampang menetapkan RH sebagai DPO.
“Setelah berhasil ditangkap langsung dibawa ke Mapolres, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi