Pamekasan,- Sebanyak 2.918 tenaga kerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini dinilai berisiko, karena sebagian besar pekerja bertugas di lapangan dengan potensi kecelakaan kerja yang tinggi.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, dalam rapat koordinasi pelaksanaan program MBG di Wahana Bina Praja, Rabu (15/10/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anita, dari 78 dapur Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di Pamekasan, hanya 10 dapur telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih ada 68 SPPG atau sekitar 61 persen yang belum terdaftar. Kami sudah melakukan sosialisasi, tapi belum ada dampak signifikan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan memberi batas waktu hingga 22 Oktober 2025 bagi pengelola dapur MBG untuk menyelesaikan pendaftaran.
“Jika tidak dipenuhi, pengelola akan dipanggil untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur di Bakorwil Pamekasan pada akhir bulan,” tegasnya.
Anita menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja, baik relawan, staf dapur, ahli gizi, maupun tenaga administrasi.
“Minimal pekerja harus ikut jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika ingin menambah program lain seperti pensiun, diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara nasional sudah ada MoU dan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh pekerja MBG terdaftar dalam program tersebut.
“Arahan nasional sudah keluar sejak 4 September 2025, tapi pelaksanaannya di lapangan masih rendah,” katanya.
Hingga pertengahan Oktober, baru sekitar 14 persen pekerja MBG yang terdaftar, mayoritas dari kelompok relawan.
Sementara staf tetap seperti kepala dapur dan tenaga administrasi, belum seluruhnya tercover.
Koordinator BGN Pamekasan, Hariyanto, menyebut pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dengan target selesai sebelum akhir Oktober.
“Untuk iuran akan diambil dari dana operasional SPPG,” ujarnya.
Anita menutup dengan menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh tenaga MBG.
“Keselamatan kerja adalah hak dasar. Pemerintah dan pengelola harus memastikan perlindungan itu terpenuhi,” pungkasnya.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi