Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Polisi terus memperdalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana pria asal Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Korban berinisial M (35), ditemukan tewas dalam kondisi terbakar dan penuh luka bacok, di wilayah Batumarmar, Kamis (6/11/25) malam.

Tidak butuh waktu lama, Polres Pamekasan berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku, yakni inisial N (36) dan S (30).

Tidak hanya dua pelaku utama, kepolisian menyebut kemungkinan keterlibatan lebih banyak orang dalam aksi keji tersebut.

Dua terduga pelaku yang sudah diamankan, yakni N (36) dan SA (30), mantan pasangan suami istri, ditangkap pada Jumat (7/11) .

Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam merencanakan hingga mengeksekusi korban, dengan cara dibacok kemudian dibakar.

Baca Juga :  Dongrak Pajak dan Restribusi, Bupati Surya Ingatkan OPD Agar Saling Koordinasi

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

“Hasil penyidikan awal menunjukkan adanya perencanaan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain turut membantu,” terangnya, Sabtu (8/11).

Kepada awak media, Doni mengungkapkan, pelaku S disebut menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di lokasi kejadian.

“Korban menemui S menggunakan mobil Daihatsu Sigra, sementara para pelaku datang dengan dua sepeda motor berbeda,” terangnya.

Setibanya di lokasi, N diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam, lalu jasad dibawa ke lokasi tambang untuk dibakar guna menghilangkan jejak.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain sajam, kendaraan pelaku dan korban, sandal, jaket serta dua ponsel,” sebutnya.

Polisi juga tengah menganalisis data komunikasi, kemungkinan ada pihak lain turut membantu eksekusi maupun rencana kejahatan tersebut.

“Setiap orang yang terlibat, kami proses sesuai hukum berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan berat seperti ini,” tegas Doni.

Kedua tersangka yang diamankan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Pama berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Doni menambahkan, tidak menutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan, jika ditemukan pelaku lain atau bukti tambahan.

Baca Juga :  Putusan MA Turun, Ketua Komisi A Bangkalan di Eksekusi Kejaksaan

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB