Pamekasan,- Polisi terus memperdalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana pria asal Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Korban berinisial M (35), ditemukan tewas dalam kondisi terbakar dan penuh luka bacok, di wilayah Batumarmar, Kamis (6/11/25) malam.
Tidak butuh waktu lama, Polres Pamekasan berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku, yakni inisial N (36) dan S (30).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya dua pelaku utama, kepolisian menyebut kemungkinan keterlibatan lebih banyak orang dalam aksi keji tersebut.
Dua terduga pelaku yang sudah diamankan, yakni N (36) dan SA (30), mantan pasangan suami istri, ditangkap pada Jumat (7/11) .
Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam merencanakan hingga mengeksekusi korban, dengan cara dibacok kemudian dibakar.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Hasil penyidikan awal menunjukkan adanya perencanaan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain turut membantu,” terangnya, Sabtu (8/11).
Kepada awak media, Doni mengungkapkan, pelaku S disebut menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di lokasi kejadian.
“Korban menemui S menggunakan mobil Daihatsu Sigra, sementara para pelaku datang dengan dua sepeda motor berbeda,” terangnya.
Setibanya di lokasi, N diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam, lalu jasad dibawa ke lokasi tambang untuk dibakar guna menghilangkan jejak.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain sajam, kendaraan pelaku dan korban, sandal, jaket serta dua ponsel,” sebutnya.
Polisi juga tengah menganalisis data komunikasi, kemungkinan ada pihak lain turut membantu eksekusi maupun rencana kejahatan tersebut.
“Setiap orang yang terlibat, kami proses sesuai hukum berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan berat seperti ini,” tegas Doni.
Kedua tersangka yang diamankan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Pama berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.
Doni menambahkan, tidak menutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan, jika ditemukan pelaku lain atau bukti tambahan.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi









