Pamekasan,- Sebanyak 68 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menghirup udara bebas, Sabtu (15/11/25).
Momen ini, menandai berakhirnya masa pembinaan terhadap para warga binaan tersebut.
Selain itu, juga menjadi bukti komitmen Lapas menjalankan fungsi pemasyarakatan dan pemenuhan hak integrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 68 napi yang bebas, 64 napi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), dan 4 napi bebas karena Habis Masa Pidana (HMP).
Proses pembebasan ini diberikan, setelah napi dinilai berhasil melalui rangkaian pembinaan.
Termasuk menunjukkan perilaku baik, dan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.
Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan mengatakan, pembebasan ini bukan sekadar mengurangi jumlah penghuni.
“Tetapi merupakan hasil dari proses panjang pembinaan karakter, disiplin dan tanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Kusnan, pembebasan ini bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya.
“Namun apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan berlaku,” tandasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program integrasi seperti PB ini juga memiliki dampak signifikan.
Diantaranya, dalam mengurangi tingkat overkapasitas didalam Lapas Narkotika Pamekasan.
Sehingga program pembinaan di Lapas dapat berjalan lebih efektif dan kondusif.
“Langkah ini sejalan dengan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Kusnan berharap, napi yang bebas dapat memulai hidup baru dengan positif.
Ia juga berpesan kepada keluarga dan masyarakat, agar dapat menerima mereka kembali dengan tangan terbuka.
“Karena dukungan sosial sangat penting bagi keberhasilan reintegrasi,” ungkapnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










