Sampang,- Merasa gerah dengan lambannya penangkapan dua pelaku pengeroyokan petugas SPBU Camplong yang masih buron.
Tim kuasa hukum korban (Hairuddin) kembali mendatangi Polres Sampang, pada Selasa (25/11/25) siang.
Kedatangannya, untuk menyerahkan surat tembusan terkait langkah hukum yang lebih tinggi, yaitu pengaduan ke Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan itu, karena mereka menilai adanya kelambanan dalam penangkapan dua orang pelaku inisial AS dan AI.
Jakfar Sodiq kuasa hukum korban mengatakan, pada minggu ketiga ini, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Polda Jatim.
Menurutnya, langkah tersebut didasari keyakinan bahwa Polres Sampang butuh bantuan atau support dari Polda Jatim.
“Tentu untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku,” ujar Jakfar kepada para awak media.
Ia menegaskan, kedatangannya ke Mapolres Sampang kali ini, hanya memberikan surat tembusan ke Kapolres.
“Kami telah adukan kasus tersebut ke Polda, agar Polda membantu Polres untuk penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Tak hanya menyoroti lambannya penangkapan, Jakfar and partners juga menyoroti adanya ancaman serius yang beredar.
“Akhir-akhir ini sudah banyak pesan berantai, isinya bernada pengancaman,” ucapnya.
“Baik kepada keluarga korban, kepada keluarga pemilik SPBU, maupun ke kami selaku kuasa hukum,” beber Jakfar.
Merespons ancaman itu, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Agar diketahui, kalau terjadi apa-apa dengan kami, teman-teman media sudah bisa mencatat dari sekarang,” tegas Jakfar.
Sementara, ia juga menyampaikan kekhawatirannya tentang proses penanganan kasus tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tidak pernah menuduh Polres Sampang menerima apapun dari pihak pelaku.
“Namun fakta lambannya penangkapan, mengindikasikan adanya keberpihakan,” ketusnya.
Jakfar juga menekankan pentingnya menjaga integritas Polres Sampang, dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap kliennya ini.
“Kami juga mengingatkan, bahwa tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) juga dapat dipidana,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya ingin menjaga Polres Sampang agar integritasnya tetap bisa kita pegang.
“Penegak hukum tidak boleh takut kepada pelaku kriminal,” tegas Jakfar.
Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, dua pelaku tersebut sudah ditetapkan tersangka.
“Jadi begini, dua orang yang belum kita amankan, penyidik sudah menetapkan tersangka,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Selasa (25/11) sore.
Namun, kata Eko, Satreskrim terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan kedua tersangka.
“Penyidik berupaya maksimal untuk mengamankan kedua tersangka tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Ketapang ini.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










