Gorontalo,- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jis Care, Icshan Naway, mempertanyakan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, di salah satu lokasi pertambangan rakyat adalah kepentingan siapa?.
Pertanyaan Ichsan menyusul fenomena yang saat ini terjadi, terkait sidak yang dilakukan Mikson Yapanto beberapa waktu lalu.
Namun, kini berujung kasus hukum dan ditetapkannya tiga orang masyarakat sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia sidak untuk kepentingan siapa?, secara kelembagaan, DPR tidak mengakui dia turun sidak ke lokasi pertambangan rakyat di Bone Bolango,” ujarnya.
“Karena di Komisi II mereka tidak pernah membahas rencana pelaksanaan sidak itu,” ungkap Ichsan, Minggu (30/11/2025).
Ia menjelaskan, tidak dibicarakannya rencana pelaksanaan sidak Ketua Komisi II DPRD Gorontalo tersebut, sebagaimana pernyataan anggota DPRD lainnya, Fadli Hasan dan Limonu Hippy.
“Anggota kelengkapan dewan pun, tidak mengakui karena dia bawa-bawa nama Pansus, dan Pansus sekarang sudah tidak ada. Maka ini patut dipertanyakan, Mikson turun sidak untuk kepentingan siapa?,” jelas Ichsan.
Ia juga menyoroti, sikap Mikson diduga mengintimidasi rakyat yang menopang kehidupan sehari-harinya dengan menambang.
“Kalau turun secara resmi, seharusnya ada beberapa anggota DPR turun. Tapi ini hanya dia sendiri, dan tidak diakui oleh lembaganya,” ujar Ichsan.
“Dia wakil rakyat, bekerja untuk rakyat, harus membela kepentingan rakyat. Tapi malah mengintimidasi rakyat,” bebernya.
Ia menyarankan, berbicara soal pertambangan emas tanpa izin (PETI) Mikson seharusnya fokus pada Daerah Pemilihan (Dapil) sendiri, yakni Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
“Dia kan Dapil Pohuwato dan Boalemo, kalau bicara persolan tambang, disana lebih parah. Kenapa dia tidak urus yang di dapilnya?. Kenapa dia mengusik di Bone Bolango?,” ketusnya.
Ichsan menambahkan, dalam perspektif hukum ketatanegaraan, anggota DPR tidak berkewenangan melakukan sidak terhadap aktivitas rakyat secara perseorangan, baik dalam konteks penegakan hukum atau pun tindakan administratif.
“Sebab fungsi anggota DPRD hanya sebatas legisali, budgeting, dan pengawasan. Dalam pengawasan pun, objeknya eksekutif atau pemerintah, bukan rakyat,” tegasnya.
“DPR dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan menginspeksi atau mempidanakan rakyat. Ini susahnya kalau anggota DPR kurang paham hukum ketatanegaraan,” imbuh Ichsan.
Terkahir penyampaiannya, Ichsan menuding Mikson sebagai anggota DPR dari Fraksi Nasdem, telah merusak citra partai sebab telah menyakiti hati rakyat Bone Bolango.
“Karena yang jelas rakyat Bone Bolango marah dengan sikap dia. Itu merusak citra partai, berarti merusak juga nama baik Pak RG, yang sudah membangun partai Nasdem ini kan,” pungkasnya.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi










