Sampang,- Tim kuasa hukum Hairuddin (29), petugas SPBU Camplong yang menjadi korban penganiayaan, kembali mendatangi Mapolres Sampang.
Jakfar & Partners ini menyatakan kekecewaan, atas lambannya penangkapan dua tersangka inisial AS dan AI yang buron.
Bahkan, pihak korban berencana melayangkan surat ke Tim Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik mengungkapkan, timnya baru saja bertemu dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami menyampaikan sedikit progres, yaitu penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka,” ujarnya.
“Penyidik juga menyampaikan, terkait DPO sudah didisposisikan ke Humas untuk diviralkan,” imbuh Jakfar di Mapolres Sampang, Selasa (9/12/25) siang.
Namun disisi lain, tim kuasa hukum Hairuddin juga menyampaikan kekhawatiran yang mendalam.
“Kami juga bingung, kami hanya bisa geleng-geleng kepala berkaitan dengan dua tersangka ini,” ketus Jakfar.
“Sudah berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, belum juga dilakukan penangkapan. Pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Kendati demikian, menyikapi situasi ini, ungkap Jakfar, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah tindak lanjut.
“Kami akan mendatangi Mapolda Jatim, untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan yang kami layangkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya berencana bersurat kepada Tim Reformasi Polri yang salah satu anggotanya adalah Mahfud MD.
Menurut Jakfar, langkah tersebut untuk menyampaikan bahwa Reformasi Polri harus dilakukan hingga ke daerah.
“Termasuk Sampang, karena para pencari keadilan merasa belum mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Meski demikian, Jakfar juga akan meminta untuk beraudiensi dan berdialog dengan Tim Reformasi Mabes Polri.
“Karena yang kami ketahui, telah membuka ruang aspirasi bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, kuasa hukum korban lainnya, Abd Razak, secara kritis menyinggung kembali pernyataan sebelumnya.
“Mudah-mudahan Polres Sampang tidak mandul. Ternyata sampai saat ini, kok sepertinya benar,” tegasnya.
“Kenapa dua tersangka ini tidak ketemu ?. Orangnya tidak mungkin jauh, tapi mungkin saja ada yang menghendaki memang untuk bersembunyi,” ujar Abd Razak.
Ia juga berharap, Polres Sampang dalam penanganan kasus tersebut tidak ada praktik bijak sana dan bijak sini.
“Sehingga jika dibiarkan, penangkapan terhadap dua tersangka akan memakan waktu lama,” imbuh pengacara akrab disapa Abah Razak itu.
Senada dengan timnya, Mohammad Itqon menyoroti keanehan lambatnya penangkapan, mengingat bukti yang ada sangat kuat.
“Polisi ini punya alat canggih yang bisa melacak,” ujarnya kepada para awak media.
Ketika berkaitan dengan persoalan yang ada di Camplong, ungkap Itqon, pihaknya sudah ada beberapa bukti.
“Pertama, bukti CCTV, jelas sekali itu di lapangan. Kedua, yaitu saksi, tetapi sampai saat ini tersangka belum juga ditangkap,” pungkasnya.
Kendati demikian, Itqon berharap, penyidik segera bertindak cepat untuk menangkap kedua tersangka.
“Sehingga keadilan dapat segera dirasakan oleh korban,” tegasnya.
Terpisah, dikonfirmasi ihwal penetapan DPO terhadap tersangka AS dan AI, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan.
“Jadi benar, dua tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar singkat perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya tersebut.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










