Sampang,– Satpol PP Sampang bersama Bea Cukai Madura, memberi peringatan serius bagi pelaku industri rokok ilegal.
Warning tersebut, disampaikan usai pemusnahan puluhan merek rokok ilegal, di halaman Kantor Bappeda Litbang setempat, Rabu (17/12/25) pagi.
Dalam operasi terbaru di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang, petugas berhasil menyita 36.000 batang rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan yang dihimpun regamedianews, kerugian negara mencapai Rp 53.714.900.
Plt Kepala Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Saat ini, timnya melakukan penyelidikan dan mengantongi data lengkap, titik-titik produksi rokok ilegal di wilayahnya.
“Detail lokasi sudah kami pegang. Kami sedang melakukan penyelidikan tertutup,” tegas Suaidi.
Sementara, Andru Iedwan Permadi pihak Bea Cukai Madura menyatakan, target operasi kini semakin akurat.
“Ini berkat bantuan aplikasi Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal, red),” ujarnya.
Ia memperingatkan, bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.
Seluruh barang bukti yang ditemukan, telah disita sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan.
Selain penyitaan barang, imbuh Andru, para pelaku dipastikan akan dijerat sanksi hukum.
“Kami sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










