Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Bangkalan,- Polres Bangkalan meringkus seorang pria berinisial RM (40) atas kasus penganiayaan brutal terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pekadan, Kecamatan Galis.

Insiden maut yang dipicu rasa sakit hati tersebut, mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025) pagi, di kediaman yang ditinggali bersama oleh pelaku dan korban.

Keterangan dihimpun Regamedianews, korban merupakan keponakan pelaku sendiri, yakni RI (23) dan suaminya RH (27).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari cekcok mulut saat pelaku sedang membersihkan rumah.

Baca Juga :  Bogem Istri Siri, Pria di Sampang Berujung Dibui

Meski pertengkaran sempat mereda dan kedua korban memutuskan masuk ke kamar untuk beristirahat, ternyata pelaku masih menyimpan emosi yang mendalam.

Dalam kondisi gelap mata, terang Hafid, pelaku RM mengambil sebatang kayu balok sepanjang 60 cm dan mendatangi kamar korban.

“Saat pasutri muda tersebut sedang tertidur lelap, pelaku secara membabi buta memukulkan balok kayu tersebut ke arah kepala kedua korban,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, imbuh Hafid, kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala.

“Sedangkan RI meninggal dunia, sementara RH saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Siapkan Tim Khusus Untuk Begal

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Rabu (31/12/2025) kemarin, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Hafid.

Atas tindakan kejinya, RM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius dan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB